Lombok Utara serapye-– Kepolisian Resort Lombok Utara merilis tiga kasus yang berhasil diungkap selama 15 hari di bulan Januari Januari 2022.
Dalam keterngannya Kapolres Lombok UtaraAKBP I Wayan Sudarmanta Senin (17/2) menyebutkan
3 kasus tersebut pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian kendaraan (Curanmor) dan kasus penadahan.
Kasus Curas yang diungkap, yakni dua pelaku NR dan RN warga Rempek, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara melkaukanya dengan menganiaya pemilik rumah.
“Satu korban meninggal dunia, dua luka-luka, kedua pelaku terancam 15 tahun penjara,” jelasnya.
Sementara untuk kasus pencurian sepeda motor (curanmor), pelaku berjumlah satu orang, dengan inisial BY warga Gangga.
Pelaku melakukan aksinya di rumah korban di Dusun Ancak, Desa Karang Bajo, Kecamatan Bayan, Lombok Utara, malam hari, ketika korban sedang tertidur.
“Pelaku kami jerat pasal 480 dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun,” sebutnya.
Kasus berikutnya penadahan, pelaku yang diamankan 3 orang, masing-masing berinisial IKA dan AKM warga Senaru, Bayan Lombok Utara, sementara HY warga Alas Sumbawa Besar NTB.
Tertangkap tersangka penadahan ini berawal dari laporan korban Selasa 4 Januari 2022 di Polsek Bayan.
Berdasarkan laporan tersebut Polres Lombok Utara melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ke tiga pelaku.
“awalnya tim kami mendapatkan informasi barang bukti ada di Sumbawa ditangan HY, setelah itu dikembangkan barang tersebut berasal dari AKM yang diambil dari IKA,” jelasnya
Kapolres Lombok Utara mengimbau warga untuk selalu berhati-hati ketika menaruh barang apapun, sebab pelaku biasa melakukan kejahatan karena ada kesempatan.(bayu)