• September 19, 2024
  • Last Update September 19, 2024 12:39 am
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Ancam Sebar Video Wik Wik Mantan Bosnya, Pria Asal Dompu Ditangkap Aparat

Ancam Sebar Video Wik Wik Mantan Bosnya, Pria Asal Dompu Ditangkap Aparat

Mataram sergapye—Dendam kesumat dari pemecatannya sebagai karyawan, membuat pria berinisial MA (25) warga Dompu mengancam mengedarkan video porno bosnya. Video wik wik si bos diperoleh pelaku dari laptop mantan bosnya.

Tentu saja ancaman MA membuat si bos kalang kabut karena aibnya melaui video pornonya akan diketahui publik. Namun jurus jitu MA memeras mantan bosnya tidak kesampaian, dia hanya ditransprin uang 1’5 juta hingga akhirnya diamankan polisi.

“Pelaku ini memeras mantan bosnya dengan Video porno yang pernah di ‘copy’ di Laptop milik mantan bosnya,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa,SIK di Mataram, Kamis (10/6/2021).

Pelaku katabKadek Adi, menyalin Video porno mantan bosnya tersebut saat masih bekerja. Saat itu dia meminjam Laptop bosnya untuk mengedit video.

“Dalam kesempatan itu lah, pelaku ini mengambil Video untuk mengancam korban,” pungkasnya

Video porno itu pun menjadi modus pelaku asal Dompu tersebut membalas dendam dengan memeras korban. “Pelaku ini meminta korban menyerahkan uang Rp21 juta. Jika tidak, Video porno itu bakal disebarkan,” ucap Kadek Adi.

Karena mendapat ancaman demikian, korban pun mengirim uang ke rekening milik MA. Ketika itu, korban hanya mengirimkan ke pelaku senilai Rp1,5 juta.

Pelaku yang terus menagih sisa uang, akhirnya membuat korban melaporkan kasus ini ke Polresta Mataram.

“Kami mengamankan pelaku saat berada di dekat salah satu Mall (Pusat perbelanjaan) Saat kita tangkap, pelaku mencoba melawan dan melarikan diri,” katanya.

Dari penangkapannya, pelaku diamankan dengan barang bukti penerimaan uang dari korban dan juga Video yang belum sempat disebar.

Akibat perbuatannya, MA yang kini mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Mataram ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar Pasal 368 KUHP dan 371 KUHP.

“Pelaku kita sangkakan kasus pemerasan dengan ancamannya sembilan tahun penjara,” ujar Kadek Adi.(bayu)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *