• December 22, 2024
  • Last Update December 21, 2024 12:37 am
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang KSB Demo PT AMMAN

Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang KSB Demo PT AMMAN

Sumbawa Barat sergapye-Masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat yang tergabung aliansi masyarakat anti mafia tambang melakukan aksi unjuk rasa ke perusahaan PT. AMMAN. Aksi berlangsung damai dikawal tim gabungan Polres Sumbawa, Brimob dan TNI.

Upaya pengamanan Objek Vital Nasional (OBVINAS) PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) melibatkan anggota Gabungan Polres Sumbawa Barat dan Anggota Kompi 2 Batalyon B Sat Brimob bersama personil Kodim 1628 Sumbawa Barat. Unjuk rasa dalam damai bertempat di gate par 21 alfa PT. AMNT, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat pada jum’at (17/3/23).

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin mengatakan, pengamanan tersebut sebagai tindak lanjut mendukung 16 Program Prioritas Kapolri Prediktif,Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan nomor 14 tentang pengawasan Pimpinan terhadap setiap kegiatan.

Pengamanan unjuk rasa dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Kompol Iwan Sugianto SH, unjuk rasa dari Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (Amanat) dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) berbuntut dari kekecewaan ORGANDA KSB kepada PT. AMNT yang selama ini tidak pernah melibatkan pengusaha lokal dalam aktivitas apapun di dalam perusahaan.

Pada kesempatan ini pula Kapolres Sumbawa Barat berharap pemerintah daerah juga harus mampu menjembatani apa yang menjadi persoalan antara masyarakat dengan pihak perusahaan, ini adalah masalah bersama jadi kapolres sumbawa barat mengajak FKPD sumbawa barat bersama sama turun gunung dan memiliki sense of crisis terhadap persoalan di masyarakat yang terkait dengan eksistensi PT AMNT yang merupakan Obvitnas.

Lanjutnya,berbagai isu-isu dan tuntutan yang mereka sampaikan terkait kebijakan penggunaan transportasi yang tidak memberikan PAD untuk Pemda KSB, serta ketidak berpihakan PT. AMNT terhadap Pengusaha Transparansi Lokal, yang mana PT. AMNT tersebut juga seringkali melakukan aktivitas Move Demove Angkutan Over kapasitas baik dalam bentuk kendaraan maupun peralatan yang mengakibatkan rusaknya fasilitas umum.

” Pihak kepolisian menghimbau kepada para unjuk rasa agar tetap tenang dan damai,jangan melakukan anarkis ketika ingin menyampaikan aspirasinya di depan umum.Maka dari Polri akan melindungi dan mengawal pada pengunjung rasa dengan tertib dan aman,” tuturnya

Pasalnya,menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi ” “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang” tandasnya. (smile)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *