Sumbawa Barat sergapye–Diduga bandar narkoba jenis sabu, dan menggunakan rumah sebagai transaksi barang haram tersebut, pria berinisial SP (41) warga di Desa Tepas Kecamatan Brang Rea ditangkap Sat Res Narkoba Sumbawa Barat. Sekitar pukul 14.30 wita Rabu (11/8/21).
Kapolres Sumbawa Barat melalui Kasi Humas Polres Sumbawa Barat IPDA Eddy Sobandi mengatakan, anggota opsnal Narkoba mendapat informasi dari masyarakat di rumah milik warga berinisial SP yang beralamat Desa Tepas sering di gunakan untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu. informasi tersebut ditindak lanjuti anggota opsnal yang dipimpin oleh kasat Narkoba AKP Muh Fatoni SH langsung menuju ke lokasi dan langsung mengamankan terduga sesui dengan ciri-ciri yang sudah di kantongi.
Saat penyergapan, polisi memanggil ketua RT dan Warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan di rumah terduga pelaku SP, petugas Opsnal Satnarkoba berhasil mendapatkan barang bukti narkoba”l jenis sabu”jelasnya
Barrang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 Plastik klip yang berisi kristal putih yang di duga sabu dengan berat 0,50 gram. 1 Plastik klip yang berisi kristal putih yang di duga sabu dengan berat 0,42 gram.1 buah piva kaca.1 buah gunting.1 buah pipet plastik.1 Dompet warna hitam.1 Dompet emas warna hitam merk Hikmah.1 Dompet emas warna coklat merk Cahaya Antik.1 Hp merk Nokia warna hitam.1 Hp merk Oppo A15 warna biru.2 buah bungkusan rokok dji sam soe warna hitam.3 jarim sumbu.3 buah jarum timbangan.3 buah bong lengkap dengan pipet.5 korek api gas.6 buah pipet plastik ujungnya runcing.7 bendel plastik klip.25 bekas poketan sabu dan Uang tunai Rp. 5.550.000.
“Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan dipolres Sumbawa Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut”tutur Eddy *