Mataram sergapye– spesialis garong sepeda motor, ABD alias Dollah (35) tergolong pencuri kelas kakap. Untuk menangkap residivis tersebut, harus melibatkan anggota Polres Lombok Barat dan Polresta Mataram
“Dollah seorang residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan perkara yang sama yaitu curanmor,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Kadek Adi Budi Astawa, didampingi Kasi Humas, Iptu Erny Anggraeni.
Dikatakan tersangka Dollah diajak oleh rekannya berinisial AG yang saat ini berstatus DPO untuk melakukan aksi pencurian tersebut.
“Komplotan curanmor ini berhasil mencuri sepeda motor jenis Beat menggunakan kunci T. Modus yang dijalankan pelaku adalah dengan mencari lokasi yang dianggap aman dan sepi untuk dijadikan target,” ujarnya.
Setelah itu pelaku mengaku melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Bambu Runcing, Lingkungan Pejeruk Abian, Kelurahan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Dari keterangan korbna Polisi akhirnya menemukan fakta bahwa pelaku Dollah mencuri bersama AG.
“Pelaku Dollah berperan sebagai eksekutor dan AG berperan sebagai joki alias yang mengantarkan Dollah mencari target sepeda motor,” ujar Kadek Adi.
Dalam menjalankan aksinya, Dollah mencuri motor menggunakan kunci T.
Setelah berhasil, keduanya membawa kabur sepeda motor tersebut ke rumah AS di Lombok Tengah untuk dijual. Ia menjualnya dengan harga Rp 1.8 juta rupiah.
“Akibat perbuatan kedua pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta,” katanya.
Selain menangkap pelaku Dollah, polisi juga menyita 1 unit sepeda motor hasil curian, merk Honda Beat warna hitam bernomer polisi DR 3557 CN bersama 1 buah kunci letter T dan anak kunci letter T.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan berbagai plat nomer ataupun kunci letter T dan BPKB,” jelas Kadek Adi
Pelaku Dollah dijerat pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. Sementara AS yang berperan sebagai penadah akan diperiksa di Polres Lombok Tengah guna penyelidikan lebih lanjut.(bayu)