Bima sergapye–Penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom) di perairan Bima Nusa Tenggara masih dilakukan oleh sebagian nelayan. Daya ledak bom sangat merusak biota laut sekitarnya.
Pol Airud Bima Kota, Sabtu 31 Juli 2021 menangkap 7 nelayan di Perairan Sape yang sedang menangkap ikan menggunakan bahan peledak. hal itu dibenarkan Kapolres melalui Kasi Humas Iptu Jufrin Rama.
Dikatakan, penangkapan 7 pengebom ikan ini, saat Polairud Bima melakukan patroli di sekitar perairan Sape. Nelayan oengengebom ikan masing masing berinisial
HS (52) warga Desa Bajo Pulau Kecamatan Sape Kabupaten Bima, AD (18) warga Desa Soro Kecamatan Lambu Kabupaten Bima, AB (16) warga Desa Bajo Pulau Kecamatan Sape Kab Bima, DA (17) warga Desa Sumi Kecamatan Lambu Kabupaten Bima, HR (18) tahun warga Desa Soro Kecamatan Lambu Kabupaten Bima, SP (18) warga Desa Soro Kec. Lambo Kab Bima dan FK (19) warga Desa Bajo Pulau Kec Sape Kab Bima.
Polairud berhasil menyita barang bukti diantaranya, 17 buah Jerigen yang berisi bahan peledak, 7 buah botol kaca yang berisi bahan peledak, gulungan kabel, 3 buah selang kompresor, 1 Unit Kompresor, 2 Buah botol Aqua yang berisi bahan peledak, 2 Buah Box berisi Ikan, 6 buah serok Ikan, 1 buah Kacamata selam, 5 lembar Find atau sepatu katak dan 7 buah baterai ABC ukuran besar.
para pelaku kini diamankan di Polresta Bima bersama barang bukti untuk proses hukum.lanjut. “Sebaiknya warga nelayan menggunakan cara yang telah ditentukan dan tidak melanggar hukum dalam penagkapan di laut,”imbuh Juprin.(bayu)