Loteng sergapye— Dua oknum Pol PP berstatus ASN dan Honorer yang bertugas di Pemkab Lombok Tengah dan seorang kawannya fitangkap polisi. Ketiganya disergap aparat di sebuah kos kosan, barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7,44 gram diamankan petugas.
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Hizkia Siagian, SIK, di Praya, Rabu mengatakan, kedua oknum Sat Pol PP Pemda Lombok Tengah beserta satu orang temannya ditangkap Selasa (27/7),asing masing berinisial RB (51) alamat Praya, HR (37) alamat Praya dan AW (40) alamat Praya.
“Dua orang oknum Sat Pol PP ini ada yang berstatus PNS dan Honorer dan satu orang temannya sebagai wiraswasta,” ujar Hizkia.
Menurut Kasat Resnarkoba, barang bukti yang berhasil disita dari tangan ketiga terduga pelaku sebanyak 7,44 gram. Selain itu, satu unit HP Redmi 8, HP Redmi Not 9, HP Nokia 3330, satu unit SPM Honda Beat dan Honda Vario beserta serangkaian alat hisap juga turut diamankan.
Disebutkan, barang bukti yang disita petugas saat melakukan penggeledahan di Kos-kosan milik terduga RB, di Kota Praya, Lombok Tengah.
“Para pelaku, mengakui barang bukti sabu-sabu itu miliknya,” kata Kasat Narkoba.
Penangkapan ketiga pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat, selanjutnya, Tim Cobra Resnarkoba langsung melakukan penangkapan di TKP.
ketiga pelaku dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut dan dikenakan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika*