• June 21, 2025
  • Last Update June 19, 2025 5:36 am
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Sadis, Residivis Ini Kembali  Digelandang ke Penjara Setelah Mencuri Sepeda Motor di Montong Ajan

Sadis, Residivis Ini Kembali  Digelandang ke Penjara Setelah Mencuri Sepeda Motor di Montong Ajan

Loteng sergapye--Seorang residivis yang keluar masuk penjara kembali berulah di wilayah hukum Polres Lombok Tengah. Dalam aksinya pelaku tidak segan melakukan kekerasan terhadap korbannya.

Untuk meredam aksi pelaku, tim gabungan Polres Lombok Tengah menangkap residivis bernama Sowan (26) asal dusun Lendek Waru desa Mekarsari Praya Barat. Pelaku
hendak melancarkan aksinya di desa Montong Ajan Lombok Tengah, pada Rabu (28/7).

Kapolres Lombok Tengah melalui Kasat Reskrim, AKP I Putu Agus Indra Permana membenarkan penagkapan pelaku. Disebutkan kejadian, hari Rabu tanggal 28 Juli 2021, sekitar pukul 04.00 Wita, pada saat rumah korban Tini (31) asal desa Montong Ajan dalam keadaan kosong karena korban pergi menjenguk orang tuanya yang sakit di dusun Torok Aik Belek.

” Pintu dan jendela semua terkunci,”pelaku.memgincar sebuah sepeda motot dan berhasil menggondolnya,” kata Kasat Reskrim.

“Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 18.300.000, kasus tetsebut kemudian dilaporkan ke polsek Praya Barat Daya,” jelasnya.

Aggota piket Polsek Praya Barat Daya yang menerima laporan adanya Curanmor di dusun Batu Payung Desa Montong Ajan langsung ke lokasi dan pelakunya sedang dilakukan pengejaran oleh warga.

Tim Puma Polres Lombok Tengah dan anggota Polsek Praya Barat Daya bersama masyarakat berhasil mengamankan pelaku dam barang bukti berupa 1unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam DR 3481 UK

“Kami juga mengamankan 1 buah parang, saat itu juga pelaku langsung dibawa ke Polsek Praya Barat Daya Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Pelaku disebutnya seorang resedivis kasus Curas, Curat dan Curanmor di sejumlah TKP yaitu kasus Curas TKP dusun Rujak Ngalun desa Mekarsati Prabar  tanggal 20 Februari 2016 (divonis hukuman kurungan 6 tahun dijalani 3 tahun 6 bulan. Berikutnya kasus Curanmor TKP Dusun Jageran desa Batu Jangkih Kecamatan Praya Barat Daya 7 Agustus 2020, Kasus Curanmor TKP Dusun Rujak Praya, desa Selong Belanak, Kec.Praya Barat, 19 Juli 2021*

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *