Lotara sergapye–Seorang pencuri dan dua penadah yang mengembat 8 unit TV LED di Kulaku Gili Resort , Gili Air 28 Juni lalu, berhasil diringkus Tim Puma Polres Lombok Utara.
Korban pencurian DKS ( 36) warga Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, kecamatan pemenang, Lombok Utara, dalam laporan polisinya menjelaskan terjadi pencurian di Kulaku Gili Resort , korban kehilangan 8 unit TV LED dengan kerugian sekitar 8 juta rupiah.
Kapolres melalui kasat Reskrim Polres Lombok Utara Iptu Made Sukadana mengatakan dari laporan
korban tim melakukan pengembangan dan penyidikan terhadap kasus tersebut. Tim Puma mendapat informasi dari anggota Bhabinkamtibmas dusun Gili Air bahwa kepala dusun Gili Air bersama warga nya telah mengamankan 5 unit TV LED merk LG dari tangan seseorang yang diduga hasil curian.
Laporan tersebut, kata kasat Reskrim, langsung ditindak lanjuti dengan meluncur ke lokasi yang dimaksud.
Terduga pelaku tidak bisa menjelaskan asal usul 5 unit TV tersebut ahirnya tim puma mengamankan terduga pelaku yang kemudian di ketahui bernama MH, 19 tahun, warga dusun Gili Air, Desa Gili Indah, kecamatan Pemenang, Lombok Utara untuk di bawa ke mapolres Lombok Utara untuk dilakukan penyidikan lanjutan, “ungkap Made” .
Dari pengembangan penyelidikan terhadap terduga MH ahirnya diperoleh informasi bahwa pelaku pernah menjual TV hasil curiannya kepada seseorang dan terduga pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian di beberapa tempat seperti di Kulaku Gili Resort, Blue Marine Dive Resort, serta Lumbung Gede Bungalow, “ucap kasat” .
“Dari pengakuan MH kami langsung menindaklanjuti dan berhasil mengamankan 2 Terduga Penadah masing-masing EK dan JD berasal dari Lombok Timur”,tutur Kasat Made.
Barang bukti yang diamankan ungkap Made, 5 unit TV LED merk LG serta remote warna hitam milik Kulaku Gili Resort, 3 unit TV merk LG beserta remote milik Blue Marine Dive Resort, 1 unit TV LED merk Samsung beserta remote milik Blue Marine Dive Resort.
Ketiga pelaku di kenakan pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara
(Bayu)