• October 13, 2025
  • Last Update October 8, 2025 8:59 am
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Miliki Senpi dan Diduga Nyabu, Warga Dopang Gunungsari Diringkus Polisi

Miliki Senpi dan Diduga Nyabu, Warga Dopang Gunungsari Diringkus Polisi

Mataram sergapye–Memiliki senjata api (senpi), pria asal Dopang Gunungsari, Lombok Barat (Lobar) diringkus berinisial JD (33) ditangkap Tim Puma Polresta Mataram. “Kita tangkap di Wilayah Selagalas, Mataram,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa,  Senin, (5/7)

Saat ditangkap, Polisi menemukan satu Senjata Api lengkap dengan empat butir peluru aktif Kaliber 9 milimeter. ”Kita tangkap tanpa perlawanan,” tandasnya.

Setelah melakukan pengembangan dengan menggeledah rumahnya, di Dopang Gunungsari. Polisi tidak menemukan senjata lainnya, tetapi menemukan beberapa alat diduga untuk menggunakan sabu. ”Setelah kita lakukan pendalaman, pelaku ini diduga sebagai kurir narkoba,” jelasnya.

Diduga pelaku selalu menggunakan senpi saat mengantarkan narkoba. Sebagai alat untuk melindungi diri. ”Kita masih dalami jika senpi digunakan untuk melindungi diri,” kata Kadek Adi sambil menunjuk barang bukti.

Dari pengakuan sementara, JD membeli Senpi itu dari seseorang. Asal Senpi ini masih dalam pendalaman. Pengakuannya dibeli dengan harga Rp 400 ribul.

Saat ini penyidik telah berkoordinasi dengan Tim Gegana Brimob untuk menyelidiki Senjata Api tersebut. Karena, mereka yang ahli dalam hal persenjataan.

Ketua Bidang Organisasi Perbakin NTB Agus Hakim mengatakan, masyarakat Sipil tidak diperkenankan menguasai Senpi. Harus memiliki izin dari Kepolisian. ”Izin yang dipegang pun digunakan terbatas,” kata Agus.

Senpi hanya bisa digunakan saat berada di tempat latihan atau pun dalam perlombaan. Maupun bagi polisi yang menjalankan tugas. ”Masyarakat Sipil tidak bisa menguasai Senpi. Apa pun alasannya. Harus memegang izin,” terangnya.

Meskipun dia bertindak sebagai Polisi ataupun atlet tidak bisa sembarang untuk membawa izin. Setelah dipakai, harus disimpan digudang senjata. ”Harus melalui seleksi izin yang ketat,” kata Agus.

Dengan perbuatannya JD dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman sembilan tahun penjara.(bayu)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *