• October 13, 2025
  • Last Update October 8, 2025 8:59 am
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Tujuh kali beraksi, Jambret Sadis yang Meresahkan Masyarakat Gerung Lombok Barat Akhirnya Diringkus Aparat

Tujuh kali beraksi, Jambret Sadis yang Meresahkan Masyarakat Gerung Lombok Barat Akhirnya Diringkus Aparat

Lobar sergapye--Pejambret yang satu ini terbilang sadis, bahkan dia tak segan melukai korban dalam melakukan aksinya. Pelaku berinisial TH (30), warga Desa Beleke, Kecamatan Gerung Lombok Barat ini berhasil diringkus Tim Puma Polres Lombok Barat, Sabtu (26//2021).

Pelaku diduga mengotaki sejumlah aksi yang digelar bersama komplotannya dan hasil kejahatan digunakan untuk judi dan beli narkoba. Aksi mereka meresahkan warga, karena kelompok ini cukup sadis terhadap korban.

Dalam jumpa pers, Wakapolres Lombok Barat Kompol Taufik, didampingi Kasat Reskrim Iptu I Made Dharma Yulia Putra dan Kasi Humas Iptu I Gede Gumiarsan, Senin (28/6) mengatakan ini merupakan TKP tujuh, dan pelaku sangat licin dan baru kali ini bisa tertangkap, sebagian besar melakukan aksinya di Seputaran Kediri dan Kecamatan Gerung.

Setelah tujuh kali beraksi pada Minggu (4/6/2021) di Jalan Raya Dusun Rumak, Desa Rumak, Kecamatan Kediri, Lombok Barat, akhirnya pelaku berhasil dibekuk tim Puma Polres Lobar.
“Pelaku mengincar kelengahan korban bernama Baiq Mitha hendak ke wilayah Rmak sedang memainkan HP saat dibonceng,” jelasnya.

Begitu melihat mangsanya, pelaku yang menggunakan sepeda motor secara beriringan memepet korbannya di bagian sebelah kanan targetnya.
“Pada saat itulah tersangka ini, melakukan upaya paksa dengan merampas HP yang digunakan oleh korban, lalu korban mencoba mempertahankan diri,” katanya.

Akhirnya korban terdorong dan terjatuh dari sepeda motor yang mengakibatkan kaki korban mengalami patah tulang dan mengalami sejumlah luka-luka.
Kepada Masyarakat khususnya di Kabupaten Lombok Barat, yang menggunakan HP saat berkendara, sangat membahayakan keselamatan diri maupun orang lain.

Menurut Walapolres, dalam menjalankan aksinya, TH tidak sendirian, namun bersama rekannya berinisial DK yang telah berhasil ditangkap sebelumnya oleh Tim Puma Polres Lobar.

Selain menanagkap tersamgka TH, juga diamankan barang bukti yang diantaranya satu Unit HP warna Hitam dan Satu unit Sepeda Motor Scoppy warna Merah Marun.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya.(bayu)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *