• December 11, 2024
  • Last Update December 10, 2024 9:18 am
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Keluar Penjara Bukannya Bertobat, Residivis Kambuhan Kembali Bobol Konter HP dan Kotak Amal Masjid Diembat

Keluar Penjara Bukannya Bertobat, Residivis Kambuhan Kembali Bobol Konter HP dan Kotak Amal Masjid Diembat

 

Lobar sergapye–Keluar penjara bukannya bertobat, namun residivis berinisial FS kembali berulah membobol konter HP. Pelaku juga disinyalir pernah bobol kotak amal masjid.

Tersangka membobol konter HP di Kompleks Pertokoan Dusun Rumak Barat Utara Desa Rumak Kecamatan Kediri Lombok Barat, sejumlah barang berharga didalamnya, ludes digasak pelaku.

Adapun modus Pencurian dengan pemberatan ini, Pelaku membuka rolling door Counter HP tersebut dengan menggunakan anak kunci palsu.

Dalam keterangan Persnya, Kamis (17/6/2021), Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kediri, Polres Lombok Barat, Polda NTB Iptu Heri Santoso mengatakan, tersangka yang berhasil diamankan berinisial FS (19), yang juga merupakan warga setempat.

“Seorang tersangka berhasil diamankan, dimana FS merupakan seorang pengangguran dan residivis dalam kasus serupa, yaitu pencurian dengan pemberatan,” ungkapnya.

Bukan hanya residivis, FS juga diduga merupakan pecandu narkoba, dimana saat dilakukan penangkapan ditemukan alat – alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkoba.

“Tentang keterlibatan tersangka terkait penyalahgunaan narkoba, ini akan kita kembangkan lebih lanjut,” katanya.

Pembobolan konter HP ini, menimpa Zaenal (45), warga Pagesangan Barat Kota Mataram, yang diberitahukan oleh pegawainya, bahwa counter HPnya telah dibobol maling, Jumat (4/6/2021).

“Korban sedang berada dirumahnya, ditelepon oleh pegawainya bahwa counter miliknya di Rumak Kediri telah dibobol, dan segera bergegas untuk memeriksa counternya tersebut,” jelasnya.

Setelah diperiksa, ternyata benar rolling door dalam rusak atau dibongkar, dimana kunci roling door dan etalasi bekas di potong.

“Setelah dicek, diketahui bahwa satu unit HP, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.1,8 juta, dan uang yang ada didalam kotak amal Laz Dasi NTB dicuri oleh oleh pelaku,” bebernya.

Dengan adanya persistiwa tersebut, diperkirakan korban mengalami kerugian sekitar Rp. 2,8 dan melaporkan ke Polsek Kediri.

Kemudian jajaran Tim Dukep Unit Reskrim Polsek Kediri, melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan ini.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku pencurian ini mengarah kepada FS, kemudian langsung mencari keberadaan terduga Pelaku di Rumah temannya, tempat bisa pelaku nongkrong,” imbuhnya.

Atas informasi yang berhasil dikumpulkan, Tim Dukep Polsek Kediri berhasil mengamankan FS tanpa perlawanan, yang sedang menonton TV di sebuah rumah milik temannya, Minggu (6/6/2021).

“FS mengakui melakukan pencurian ini pada malam hari sendirian, dengan menggunakan alat berupa kunci rolling dor palsu, dan tang besi dalam menjalankan aksinya,” ucapnya.

Berhasil membuka rolling door, FS memotong pengait gembok serta kunci etalase dengan tang besi, kemudian masuk mengambil barang – barang yang ada didalam etalase.

“Setelah berhasil mengambil barang milik korban, lalu pelaku keluar dan menutup kembali rolling door konter tersebut,” ucapnya.

Dari pengakuan FS, uang hasil pencurian tersebut di gunakan untuk membeli Baju dan kebutuhan hidup sehari-hari.

“Namun dari hasil penggeledahan untuk mencari barang barang bukti dirumahnya, selain menemukan alat yang digunakan untuk melakukan pencurian dan hasil kejahatan, ditemukan juga alat – alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu,” paparnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah kunci Rolling Door palsu, satu unit HP, satu buah Kotak Amal Laz Dasi NTB, dan dua buah Kaus.

“Alat – alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika juga diamankan, berupa alat hisap sabu diantaranya bong, korek api, kaca pembakar, pipet, klip plastik bekas paketan sabu dan gunting,” terangnya.

Tersangka FS, dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke – 5e KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya tujuh tahun.(bayu)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *