• September 19, 2024
  • Last Update September 19, 2024 12:39 am
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Diduga Sedang Mabuk, Oknum ASN Marah Dihentikan Mobilnya oleh Tim Yustisi yang Menggelar Razia di Senggigi Lombok Barat

Diduga Sedang Mabuk, Oknum ASN Marah Dihentikan Mobilnya oleh Tim Yustisi yang Menggelar Razia di Senggigi Lombok Barat

Lobar sergapye–Seseorang yang mengaku oknum ASN menerobos tim gabungan yustisi Polres Lombok Barat yang menggelar razia di jalur Senggigi Kecamatan Batu Layar.

Oknum ASN itu mendebat tim yustisi yang menghalanginya. Diduga oknum itu sedang mabuk, bahkan dia sempat adu mulut dengan petugas.

Pada Sabtu 13 Juni 2021, tim gabungan Polres Lombok Barat menggelar Operasi Yustisi di Jalan Raya Senggigi Kecamatan Batu Layar.
oknum ini menolak ditindak petugas saat kedapatan tidak menggunakan masker saat berkendara melintasi jalan Raya Senggigi.

Kapolres Lombok Barat melalui Kabag Ops AKP Dhafid mengatakan kegiatan Kegiatan Operasi ini melibatkan Personel Gabungan Polres Lombok Barat, Sat Pol PP Lobar, Dinas Perhubungan Lobar, dan Bapeda Lobar.

“Disini kita menyasar protocol Kesehatan Covid-19, dimana bila ditemukan Pelanggaran langsung ditindak dari Sat Pol-PP Lobar, serta langsung diarahkan putar balik arah,” ungkapnya.

Didampingi Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, Iptu Faisal Aprihadi, SH, Kabag Ops menjelaskan bahwa pemeriksaan juga dilakukan terhadap kendaraan yang mencurigakan, terutama yang berusaha menerobos atau menghindari pemeriksan petugas.

“Kendaraan-kendaraan yang kita curigai ingin menerobos barisan petugas juga kita periksa, sehingga satu unit mobil setelah diperiksa langsung diamankan,” ucapnya.

Mobil tersebut disinyalir bekas menabrak sesuatu, dimana pada bagian samping kiri kanan bagian depan mobil dalam keadaan hancur atau rusak cukup parah.

“Setelah diperiksa lebih lanjut, pengemudi tidak memiliki SIM, dan STNK kendaran tersebut sudah mati atau melewati masa berlaku,” ujarnya.

Mobil beserta pengemudi dan seluruh penumpangnya, yang terdiri para remaja juga dimankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Terkait ditemukannya dua pengendara yang sempat bersitegang dengan petugas saat kedapatan melanggar prokes, yang bersangkutan dalam kondisi mabuk,” terangnya.

Karena tidak ditemukan membawa barang-barang berbahaya atau terlarang lainnya, dilepas kembali setelah menyelesaikan administrasi, terkait pelanggaran protocol Kesehatan yang dilakukannya.

Dhafid menambahkan bahwa, serangkaian tindakan pemeriksaan terhadap kendaraan yang mencurigakan, merupakan bagian dari upaya jajarannya dalam memberantas premanisme.

“Terutama senjata tajam (Sajam) atau barang berbahaya lainnya, untuk mencegah dipergunakan untuk aksi premanisme atau kejahatan lainnya di Wilayah Hukum Polres Lombok Barat,” imbuhnya.

Dalam operasi kali ini dijaring 88 pelanggaran, diantaranya dikenakan sanksi sosial, sedangkan dua diantaranya dikenakan sanksi administrasi, dengan total denda sebesar Rp 200 ribu,” tutupnya.(bayu)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *