• July 13, 2025
  • Last Update July 13, 2025 11:33 am
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Hati Hati Membeli Barang Curian Bisa Berakhir Dipenjara

Hati Hati Membeli Barang Curian Bisa Berakhir Dipenjara

Sumbawa Besar sergapye–Masyarakat sebaiknya berhati hati membeli barang tanpa dokumen atau dari hasil kejahatan. Kita bisa berurusan dengan hukum karena dianggap sebagai penadah hadil curian.

,Seorang pemuda inisial SP berusia 24 tahun di tangkap tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa karena terduga pelaku penadah barang curian berinisial.

Pelaku diringkus di kediaman miliknya tanpa ada perlawanan waktu magrib sore tadi (9/6/21) SP merupakan lelaki asal Dusun Rhee Beru Desa Rhee Kecamatan Rhee.

Dari tangan SP pihak kepolisian berhasil mengamankan 1 unit Handphone merk Vivo V20 berwarna Biru Hitam.

Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, S.IK. MH., melalui Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos. membenarkan penangkapan SP “Setelah adanya Laporan Polisi Tim Opsnal langsung menelusuri keberadaan Handphone milik korban dan berujung pada diringkusnya SP di kediaman nya. Kemudian dilakukan introgasi , SP mengakui bahwa handphone tersebut dapat dari WS. WS ini sudah di ringkus terlebih dahulu lima hari yang lalu saat sedang asik nyabu. Dengan dasar Laporan Polisi yang berbeda. WS merupakan residivis. Saat ini keduanya baik WS maupun SP sedang dalam proses penyidikan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya.”

Kasi humas juga menuturkan bahwa pihaknya juga akan mengkorek keterangan WS terkait kejahatan-kejahatan lain yang dilakukan nya.(bayu)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *