Loteng sergapye–Komplotan maling sepeda motor antar pulau berhasil digagalkan polres Lombok Tengah saat menyelundupkan 10 unit sepeda motor yang akan dibawa ke pulau Sumbawa, sekitar pukul 03.00 Wita, 29 Mei 2021
Kapolres Loteng melalui Kasat Reskrim AKP KP I Putu Agus Indra P, S mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari laporan warga, Pihaknya segera melakukan penyegrapan satu truk warna merah dengan nomor polisi R 8697 SB yang disopiri FZ (34), warga Desa Aik Darek Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah.
“Truk pengangkut sepeda motor tanpa surat-surat itu dicegat di pinggir jalan depan Kantor Camat Kopang,” kata Kasat Reskrim, AKP KP I Putu Agus Indra P.
Ketiga pelaku yang diamankan tersebut yakni SH (34), warga Desa Darmaji Kecamatan Kopang, FJ (31), warga Desa Doromelo Kecamatan Manggalewa Kabupaten Dompu, dan FZ (34), warga Desa Aik Darek Kecamatan Batukliang.
Para pelaku dijerat dengan pasal 480 KUH Pidana tentang penadahan dengan ancaman empat tahun penjara. Pihak kepolisian kini memburu para pelaku yang mengumpulkan kendaraan untuk mengungkap jaringan tersebut.(bayu)