Loteng sergapye–Tim Puma Polres Lombok Tengah, meringkus Kantung (26) warga Pelambik Kecamatan Praya Barat Lombok Tengah, yang mencuri sebuah Laptop, Kamis (27/5).
Dia ditangkap di rumah sekitar pukul.22.30.Wita, Kentung melakukan pencurian di salah satu rumah warga BTN Bogak Kelurahan Tiwu Galih Kecamatan Praya pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021.
Kentung ditangkap bersama barang bukti berupa satubuah laptop merk ACER warna hitam.
Kapolres Lombok Tengah, melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Agus Indra mengungkapkan, Kentung dilaporkan telah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di BTN Bogak Praya pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 sekira pukul 04.30 Wita.
Pelaku memasuki rumah korban dengan cara mencongkel jendela dan menggasak sejumlah barang berharga yang ditemukan di rumah korban.
Menurut Kasat Reskrim, pemilik rumah baru menyadari rumahnya telah disatroni maling saat bangun tidur pada pukul 05.00 Wita. “Korban tidak menemukan HP yang dicas sebelum tidur. Begitu pula dengan HP istrinya juga tidak ada di tempat karena dibawa kabur pencuri,”ujarnya.
Barang lainnya yang berhasil digondol maling, lanjut Kasat Reskrim, yakni tas milik istri korban, serta satu unit laptop.
korban mengalami kerugian sekitar Rp8,2 juta rupiah, dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Praya.
Setelah melakukan penyelidikan, kata Kasat Reskrim, tim berhasil mengetahui identitas pelaku, kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Desa Pelambik.
“Saat dilakukan introgasi awal, pelaku mengakui perbuatanya, dan langsung dibawa ke Mapolres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim seraya menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3, ke 4, ke 5 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.(bayu)
