• October 12, 2025
  • Last Update October 8, 2025 8:59 am
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Bandar Sabu di Bima Kota Ditangkap Saat Nongkrong Dipinggir Jalan

Bandar Sabu di Bima Kota Ditangkap Saat Nongkrong Dipinggir Jalan

Bima sergapye–Seorang terduga Bandar Sabu di Bima Kota berinisial ED (39) ditangkap apaat setempat ketika dia asik nongkrong di pinggir jalan. Warga RT 21 RW 01 Dusun Manggemaci Desa Karumbu Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima ditangkap Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat  (Rasbar) Polres Bima Kota.

Pelaku diduga memiliki Narkoba jenis sabu sebanyak 22 paket. ED diamankan di Jalan Datuk Dibanta, Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Jumat (7/4) malam.

Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas IPTU Jufrin mengatakan, terduga pelaku ditangkap Tim Opsnal Polsek Rasbar  pada saat giat mobile wilayah hukum sekitar pukul 23.00 Wita.

Sebelumnya, pihak aparat mendapat laporan dari masyarakat terkait pelaku diduga memiliki sabu-sabu.
Tidak menunggu lama Tim Opsnal Polsek Rasbar langsung mendatangi tempat tersebut dan berhasil menangkap ED.

Polisi menyita 22 paket sabu yang disembunyikan dalam 2 kotak rokok di dalam tas pinggang warna hitam. “Saat proses penangkapan, disaksikan oleh warga dan Ketua RW lingkungan setempat,” ungkap Jufrin.

Dari hasil introgasi awal tim di lapangan, narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibeli oleh terduga pelaku dari JA di Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima. Rencananya akan diedarkan oleh terduga pelaku di Kecamatan Langgudu. “Proses penangkapan berjalan aman dan terkendali,” ujarnya.

Barang bukti sabu-sabu sebut Jufrin, dikemas dalam plastik klip bening masing-masing 20 paket klip kecil dan 2 paket klip besar. Tim juga mengamankan barang bukti pendukung lain diantaranya 6 korek gas, Hp Nokia senter, 1 bungkus plastik klip, gunting, 4 buah Pipet dan 2 buah lakban bening.(bayu)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *