Loteng sergapye— Selama operasi Pekat 2021,Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap 46 kasus. Hal itu dibenarkan Kapolres melalui Wakapolres Lombok Tengah Kompol Tamiana, di Praya, Senin (12/4)
“Operasi ini juga digelar dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas menjelang bulan suci ramadhan 1442 H,” katanya.
Dari 46 kasus tersebut terdiri dari 7 kasus perjudian, 38 kasus miras dan 1 kasus prostitusi baik yang ditargetkan dalam operasi maupun non target.”Dari sekian kasus ini, kita mengamankan 6 tersangka yang termasuk dalan target operasi, baik itu judi, miras dan prostitusi,” ujarnya
Dalam operasi tersebut, Polres Lombok Tengah juga berhasil menyita barang bukti miras jenis Bir sebanyak 469 botol, miras bermerek lainnya sebanyak 33 botol dan 3 kotak win, jenis tuak sebanyak 2.911 liter dan jenis brem sebanyak 477 liter.
Untuk kasus miras pihaknya menerapkan perda kabupaten Lombok Tengah no.24 tahun 2002 tentang pemberantasan miras, untuk kasus judi diterapkan pasal 303 KUHP sedangkan untuk prostitusi diterapkan pasal 506 KUHP.(Bayu)