• July 14, 2025
  • Last Update July 13, 2025 11:33 am
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Muksin : Permohonan Surat Rekomendasi Sudah Prosedural     

Muksin : Permohonan Surat Rekomendasi Sudah Prosedural     

Lotim sergapye–—          Pemanggilan dirinya untuk dimintai keterangan, tetkait laporan beberapa LSM, tetap kooperatif dan selalu akan siap memberikan keterangan. Proses sampai munculnya Surat Rekomendasi itu, telah pula dipenuhi oleh investor, mulai dari tingkat bawah. Artinya, Surat Rekomendasi itu tidak muncul begitu saja, tetapi sudah melalui tahapan proses, yang sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas  Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Lombok Timur, Muksin, S.Km. MM, kepada Sergapye ketika dihubungi via telpon, Senin, 28 September 2020.            Siapapun yang meminta penjelasan terhadap sebuah Rekomendasi dan semua jenis perizinan, menurutnya, diminta atau diminta, adalah suatu kewajiban bagi kami untuk menjelaskan dan memberikan pelayanan. ” Terkait laporan juga, memang sudah kita memberikan keterangan baik kepada pihak Polres maupun Kejaksaan. Tidak ada masalah, karena setiap permintaan, akan kita layanani. Karena kita memberikan pelayanan, sudah prosedural dan telah memenuhi tahapan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Jadi, setiap Surat Rekomendasi dan Perijinan yang diminta oleh individu, ataupun perusahaan, tidak dengan sim salabim. Tetapi ada tahapan dan proses yang harus dilalui, misalnya saja rekomendasi dari desa atau kelurahan, ” ungkapnya.                   Terkait dengan Surat Rekomendasi yang dikeluarkan kepada investor tambak udang PT. Lautan Sumber Emas Abadi, katanya, hanya Surat Rekomendasi, bahwa pemerintah setuju, selama tidak bertentangan dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. ” Jadi, Surat Rekomendasi itu, hanya menyetujui dilakukan investasi pembangunan tambak udang. Dengan catatan, selama tidak bertentangan dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Harus dipahami, itu bukan izin. Dan pemohon pun, sudah melalui tahapan dan prosedural, sehingga Surat Rekomendasi itu terbit,” paparnya.               Surat Rekomendasi, terang Muksin, adalah salah satu persyaratan administrasi dalam pengurusan izin selanjutnya. ” Jadi, kalau memenuhi aturan dan ketentuan, tentu akan muncul izin yang sesungguhnya. Tetapi sebaliknya, kalau tidak memenuhi aturan dan ketentuan, tentu izin selanjutnya tidak akan terbit, ” jelasnya, sembari menjelaskan, tidak ada kendala psikis apapun untuk memberikan keterangan kepada siapapun, selama prosesnya sesuai prosedur. ” Setiap Surat dan Izin, acuan dan payung hukum kita sudah jelas,” tegasnya.            Terkait soal adanya permainan uang yang mengarah pada korupsi, tambahnya, dirinya tidak mengetahui sama sekali. ” Kalau memang ada dan bisa dibuktikan, tentu suatu hal yang sangat disayangkan. ” Tapi selama proses, sampai terbitnya Surat Rekomendasi itu, tidak ada. Dan kalaupun ada laporan, tentunya harus ada bukti,” Demikian Muksin.(habib)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *