• September 20, 2024
  • Last Update September 20, 2024 11:22 am
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Edarkan Sabu 44,30 Gram, Pemuda Asal Aceh Diamankan Ditresnarkoba Polda NTB

Edarkan Sabu 44,30 Gram, Pemuda Asal Aceh Diamankan Ditresnarkoba Polda NTB

Mataram sergapye–Lombok kini menjadi incaran peredaran narkoba lintas pulau bahkan internasional. Giliran pengedar asal Aceh brinisial HS (27), dibekuk Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB Senin 14 September 2020.

Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Helmi Kwarta KR., S.I.K. membenarkan penangkapan pemuda asal Aceh tersebut. “Kami merespon informasi masyarakat NTB, yang menginginkan wilayah ini bebas dari peredaran barang haram trrsebut,” ujar Helmi kepada media di Mataram.

Ditegaskan, tidak ada tempat bagi para pengedar, bandar, dan siapa saja yang membantu peredaran narkoba di wilayah hukum NTB. Penangkapan terhadap pelaku asal Aceh tersebut, adalah kasus kesekian kalinya yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda NTB.

“Ini adalah pengungkapan yang kesekian kalinya dari peredaran narkoba lintas provinsi, khususnya dari Provinsi Aceh,” ungkapnya.

Dimintanya siapapun baik bandar dan pengedar narkoba, jangan coba-coba berniat, berniat mengedarkan narkoba di wilayah NTB, berniat saja jangan apalagi melakukan. “Kalau kalian ngotot, maka kalian akan saya jebloskan ke tempat yang tidak enak bagi kalian, penjara,” tandasnya lagi.

Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Ditresnarkoba dipimpin AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.I.K., di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Lombok Tengah. Pelaku ditangkap pukul 17.30 Wita di kamar 06 salah satu Hotel di Kota Praya. Saat itu pelaku akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Setelah dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan yang disaksikan petugas dan pemilik hotel, Tim Opsnal menemukan butiran bening yang diduga narkoba jenis sabu, yang dikemas dalam sebuah klip plastik ukuran besar dan disimpan di dalam koper di antara lipatan pakaian.

“Barang bukti sabu seberat bruto 44,30 gram, selain satu buah koper, dua unit handphone masing-masing satu hp lipat merek Samsung dan Samsung Android serta uang tunai sejumlah Rp. 667.000,” sebutnya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancam pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(cr.khan. Bayu)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *