Lotim Sergapye–Kapolda NTB bergerak cepat mensosialisasikan peratuan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2020 tentang pencegahan dan penindakan protokol kesehatan covid19. Perda ini akan berlaku efektif yanggal 14 September 2020 mendatang.
Polda NTB, Rabu pagi 10 September 2020, mensosialisasikannya di Lombok Timur tepatnya di depan Taman Kota Selong, dimulai gelar apel, dengan membawa 50 ribu masker guna dibagikan ke masyarakat.
Dir Polair Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga memimpin apel. selanjutnya pembagian masker berlangsung sekitar satu jam mulai dari taman Kota Selong diakhiri di Polsek Selong. Turut serta Kapolres Lotim AKBP Tunggul Sinatrio, Dandim 1615 Lotim Letkol Inf Agus Prihanto Donny, Sekda Lotim H.M. Juwaini Taofik, Kasat Pol PP Lotim Bq. Farida Apriani, puluhan anggota Polres, Kodim dan sejumlah pejabat terkait lainnya.
Pembagian masker serentak dilakukan oleh Kapolres, Dandim, Sekda Lotim, Last Pol PP kepada pengguna jalan dan warga di depan BRI Cabang Selong. selanjut oleh anggota Polres dan Kodim membagikan maeker hingga ke Polsek Selong pukul 12.10 Wita.
Kabag Ops Res Lotim Kompol Eko Mulyadi kepada wartawan mengatakan,
Kegiatan ini merupakan bagian sosialisasi pra Perda Prov NTB yang efektif berlaku tanggal 14 September 2020, nantinya penegakan hukum diberlakukan kepada setiap warga yang tidak menggunakan masker.Dari jajaran Polsek dan Koramil sudah melakukan melakukan seperti yang kita lakukan saat ini, sehingga warga paham dan mengerti sanksi dari Perda yersebut.
kali ini.
“Sosialisasi ini dibarengi pembagian 50 ribu masker,” tandas Kabag Ops Polres Lotim, Kompol Eko Mulyadi.
Sementara Sekda Lotim M Juaini Taofik mengatakan Perda nomor 7 tahun 2020 efektifnya berlaku mulai senin 14 September 2020 , terbitnya untuk mencegah makin meluasnya pandemi Covid-19.
“Sanksi denda mulai diberlakukan, bagi yang tidak menggunakan masker mulai tanggal 14 September 2020 didenda Rp. 100.000 warga biasa sedangkan ASN lebih besar yaitu Rp.200.000,”ujarnya .(Bayu)
.