Lotim Sergapye— Diduga melakukan pungutan liar (pungli) biaya pembuatan sertifikat, aparat Desa Suwangi, Sakra, Lombok Timur selain dituntut mundur juga diproses secara hukum.
Melalui aksi demo yang digelar di depan kantor Bupati, Kamis 6 Agustus 3020.
Puluhan warga menuding kadesnya
sampai merampas tanah warga karena tidak mampu bayar sertifikat.
Untuk biaya sertifikat warga dipungut hingga Rp. 1 juta, padahal ada
program pemerintah (PTSL). I
“Kami minta kades Suangi dipecat dan diproses secara hukum, teriak Habib korlap demo dalam orasinya.
Menurut pendemo, aparat desa dinilai sudah tidak berprikemanusiaan. ” Gara-gara tidak mampu bayar biaya sertifikat, tanah warganya yang dirampas. Padahal itu adalah sumber mata pencaharian utama warganya. Belum lagi, tindakan semena-mena dengan mengancam akan memenjarakan warganya kalau tidak bayar, ataupun melapor ke pihak lain, ” ujarnya.
Dikatakan sudah lima orang warga dilaporkan ke polsek dan sedang diproses. ” Warganya yang tidak terima tindakan oknum Kades malah dilaporkan. Ini aneh, ” sambungnya. Sementara Sekretaris PMD, L. Irawan, yang menerima pendemo, berjanji akan melakukan tindakan sanksi kalau terbukti yang dilaporkan masyarakat. “Kami akan melakukan pemanggilan terhadap oknum dan pejabat terkait untuk mengklarifikasi. Kalau terbukti, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Soal kriminalisasi dan pungutan liar tersebut, kalau memang terbukti juga, akan diserahkan kepada lembaga yang berwenang.
” Kami hanya memberikan sanksi sesuai dengan kewenangan pemerintah atasan saja, ” sambungnya.
Setelah berorasi di depan Kantor Bupati, para pendemo melakukan aksi serupa ke Kantor ATR/BPN. Pendemo menuding ada kecurangn bahkan kong kalikong dengan BPN karena terkesan melindungi oknum desa tersebut. ” Patut kami curigai, kalau ada oknum di BPN menjadi pelindung, sehingga tindakan oknum ini sangat berani, ” tegas Habib yang juga Koordinator Lapangan masyarakat yang aksi.(habib)