Lotim Sergapye--Sekretaris Daerah( Sekda) Kabupaten Lombok Timur, Drs. H Juaini Taufik menjamin daerah ini memiliki potensi yang besar tempat berusaha dan menjamin setiap investasi aman.
Kendati pengurusan Ijin Gangguan HO (Haour of Ordonansi) dalam setiap pengurusan perijinan kini ditiadakan, bukan berarti setiap investasi tidak dijamin keamanannya. Ini semata untuk mempermudah para pelaku usaha untuk melegalisasi usahanya. Penegasan itu disampaikan kepada sergapye.com di ruang kerjanya (20/7/2020).
Menurutnya para pelaku usaha, tak perlu khawatir, karena akan adanya gangguan terhadap usaha yang dilakukan. ” Jaminan keamanan itu, bukan hanya kewajiban kami, tetapi justru negara yang menjamin keamanan terhadap setiap investasi di daerah, ” terangnya.
Pemda Lotim membuka tangan lebar-lebar dan memberikan peluang sebesar-besarnya kepada pelaku usaha ataupun investor yang masuk ke daerah. “Selama usaha yang dilakukan itu tidak bertentangan dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, ” sambungnya.
Dikatakan aejak 2019 lalu, tidak mempersyaratkan Ijin HO ini sebagai persyaratan pembuatan ijin usaha. Tetapi seringkali tumpang tindih dengan pembuatan IMB (ijin mendirikan bangunan). Itulah sebabnya dilakkukan revisi, untuk mempermudah dan mempersingkat birokrasi.
Dengan catatan, selama tidak bertentangan dengan aturan dan ketentuan hukum yang ada diatasnya.
Beberapa Perda yang yang sudah kadaluarsa, diberangus. Kadaluarsa yang dimaksud di sini, tambah Juaini Taufik, tidak dipergunakan lagi, karena aturan yang diatasnya menghendaki demikian. Itu karena aturan yang diatasnya berubah, jadi kita sesuaikan, sehingga tidak bertentangan.
Kita di daerah hanya mengikuti. Karenatidak mungkin membuat aturan dan ketentuan yang bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya. (Habib)