Mataram Sergapye —Sejak dilaunching Kapolda NTB, tim Singa Gunung (Puma) baik tingkat Polda, Polres hingga Polsek mulai menunjukkan taringnya di lapangan. Setiap aksi kejahatan langsung disergap dan ditangkap.
Setidaknya perintah tegas Kapolda sudah dilaksanakan jajaran Polsek Mataram. Dua tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) ditangkap, masing-masing berinisial NS (17 tahun) dan IS (21 tahun). Komplotan maling warga Sesela Lendang, Desa Gunungsari, Lombok Barat, diciduk karena mencuri handphone (telepon seluler).
Pelaku melakukan aksinya di Dusun Johar Pelita Desa Jatisela. ‘’ Kedua pelaku jambret kita tangkap hari Senin tanggal 8 Juni sekitar pukul 16.00 wita,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Selasa (9/06/2020).
Modus pelaku menunggu korban lengah. anak korban yang sedang bermain menggunakan handphone depan rumahnya didekati pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Keduanya merampas handphone yang digunakan anak korban. ‘’ Dari laporan korban dan keterangan saksi dan bukti lainnya, keduanya pelaku langsung ditangkap tanpa perlawanan. ‘’ Kita proses lebih lanjut,’’ tuturnya.
Handphone hasil curian fijual seharga Rp 850 ribu. hasil penjualan handphone bibagi rata sama-sama Rp 425 ribu. ‘Uangnya sudah habis digunakan untuk belanja, sebagian dipakai minum-minum tuak juga uangnya,’’ kata Kadek.
Dikatakan, meski pelaki NS dibawah umur, dia tercatat sebagai residivis jambret empat kali. Pernah tertangkap mencuri tabung gas dan lainnya. ‘’ Dia itu residivis empat kali dan keluar tanggal 17 November 2019 dari Lapas,’’ tegas Kadek.
Ancaman tujuh tahun penjara menunggu kedua pelaku, kawanan maling ini dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.(red)
