Mataram Sergapye-Saat diintrogasi penyidik Polsek Mataram, kawanan maling yang beraksi di salah satu kampus di Mataram, inisial AB dan HR mengakui semua perbuatannya. Polisi kemudian dengan mudah menguak dimana pelaku menyimpan dan menjual barang hasil curianya.
Pelaku menjual barang curian melalui jual beli online. Sebagian barang juga dijual di Terara Lombok Timur. Petugas berhasil menemukan barang bukti tersebut di wilayah Lombok Timur dan Gunungsari Lombok Barat.
untuk kepentingan penyidikan barang bukti disita pihak sita untuk kepentingan pengembangan,’’ tuturnya.
Polsek Mataram juga berhasil menelusuri keberadaan uang hasil penjualan barang curian itu. Seluruh uang hasil kejahatan yang dilakukan kedua tersangka sudah dijual semua, tidak ada yang tersisa. ‘’ Sudah habis digunakan main judi online,’’ kata Rafles.
Dari kedua pelaku, terungkap, salah satu tersangka adalah residivis kasus pencurian. ‘Pelaku juga beberapa kali beraksi di tempat yang sama di waktu yang berbeda,’’ tandas Kapolsek Mataram.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.(red)