Selong sergapye– Peredaran narkotika masih menjadi aparat kepolisian termasuk di wilayah Kabupaten Lombok Timur. Pemakai dan pengedar cukup meresahkan masyarakat
Buktinya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur kembali menangkap empat terduga penyalahgunaan barang haram tersebut. Polisi juga menyita barang bukti jenis sabu. penangkapan dan penggeledahan di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur.
Kapolres Lombok Timur melalui Kasat Resnarkoba IPTU FEDY MIHARJA, membenarkan. Begitu mendapati informasi pihaknya Lang memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba Polres Lombok Timur IPDA BRAMASTO HERLAMBANG, S.AP., dengan kekuatan tiga personel.
Dikatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat.Pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 22.00 WITA, tim melakukan penangkapan terhadap tiga terduga pelaku berinisial KR, S, dan OJP di sebuah rumah di wilayah Dusun Reban Tebu, Kelurahan Sandubaya, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika, dengan berat bruto sabu sebanyak 0,36 gram, serta sejumlah barang pendukung lainnya seperti alat hisap, korek api, plastik klip kosong, telepon genggam, tas dan uang tunai.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan terhadap informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan awal. Pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 03.00 WITA, petugas melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial AGZ di wilayah Dusun Reban Tebu, Kelurahan Sandubaya, Kecamatan Selong. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 10,60 gram, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Lombok Timur mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 10,96 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang pendukung berupa alat hisap, korek api, plastik klip, telepon genggam, tas dan uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Hasil pemeriksaan sementara, KR diduga berperan sebagai pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Selong, sedangkan AGZ diduga berperan sebagai kurir. Sementara S dan OJP diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu. Keempat terduga pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut
Para pelaku dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.Menurut KFEDY MIHARJA, pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Timur, termasuk menindak jaringan peredaran dan pihak-pihak yang terlibat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(hl)
