Selong –Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) sekaligus Sosialisasi Teknis Pembagian Bantuan Sembako di ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur pada Jumat (6/3). Rapat yang dihadiri oleh para Camat se-Kabupaten Lombok Timur ini dipimpin langsung oleh Sekda Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik, dan turut dihadiri oleh Asisten I dan Kepala Dinas Sosial Lombok Timur.
Sekda menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran harus berjalan sesuai regulasi yang telah ditetapkan, merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang optimalisasi bantuan sosial. Sekda meminta Kepala Dinas Sosial untuk membuat surat edaran terkait regulasi pembagian sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2025 yang penerimanya berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Semua harus sesuai regulasi. Dasar pelaksanaan ini adalah surat edaran untuk para camat yang berisi petunjuk teknis (juknis) penerima sesuai dengan DTSEN,” ujar Sekda. Ia menambahkan bahwa mekanisme graduasi (penggantian penerima yang tidak layak) memang menjadi tantangan, namun semua pihak terkait diminta untuk terus melakukan pendekatan melalui sosialisasi agar masyarakat memahami proses tersebut.
