• November 30, 2025
  • Last Update November 30, 2025 1:50 am
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Komitmen Pemberantasan Korupsi, Bupati Lotim Teken MoU dengan Kejati NTB

Komitmen Pemberantasan Korupsi, Bupati Lotim Teken MoU dengan Kejati NTB

Lotim Sergapye -Bagian dari upaya kolektif mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan penegakan hukum yang humanis, Pemerintah Provinsi NTB dan seluruh Kepala Daerah di NTB, termasuk Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin  menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penandatanganan MoU/PKS yang berlangsung di Pendopo Gubernur, Rabu (26/11) tersebut, dimaksudkan  mengoptimalkan peran kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, serta penanganan masalah Perdata dan Tata Usaha Negara, guna mendukung kelancaran program pembangunan di daerah. Kehadiran para kepala daerah dan Kajari se-NTB, merupakan wujud komitmen bersama untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih melalui ketaatan terhadap aspek hukum dan regulasi.

Acara ini menjadi platform utama bagi Kejaksaan Agung untuk memastikan percepatan implementasi penuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Asep Nana Mulyana, menyampaikan bahwa Pemerintah dan Kejaksaan tengah bergerak cepat menyusun sejumlah peraturan pelaksana, baik dalam bentuk Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah, untuk menjabarkan ketentuan-ketentuan kunci dalam KUHP yang mengusung semangat pembaruan hukum pidana nasional.

“KUHP 2023 merupakan tonggak penting dalam upaya modernisasi sistem penegakan hukum Indonesia, yang berpusat pada pendekatan Restoratif, Korektif, dan Rehabilitatif, meninggalkan paradigma retributif,” ujar Asep.

Beberapa pasal kunci yang tengah disiapkan peraturan pelaksananya meliputi Tata Cara Permohonan Grasi (Pasal 62 ayat 2), Pelaksanaan Pidana Mati (Pasal 102), penetapan Living Law (Pasal 2 ayat 3), Tata Cara Perubahan Pidana Penjara Seumur Hidup menjadi 20 Tahun (Pasal 69 ayat 2), serta Pelaksanaan Pidana dan Tindakan bagi Korporasi (Pasal 124).

Sementara itu, Gubernur Nusa Tenggara Barat H. Muhammad Iqbal, menyambut baik inisiatif ini dan menegaskan bahwa pengesahan KUHP baru merupakan tonggak sejarah dan hari kemerdekaan hukum yang paling sempurna bagi bangsa Indonesia, setelah sebelumnya masih menggunakan KUHP warisan kolonial Belanda. Gubernur secara khusus menyoroti salah satu terobosan humanis KUHP 2023, yaitu perluasan penerapan Pidana Kerja Sosial (PKS), sebagai alternatif hukuman badan.

Gubernur mengusulkan agar pelaksanaan PKS, yang diawasi oleh Jaksa dan Pembimbing Kemasyarakatan, tidak hanya terbatas pada sektor pemerintahan, tetapi juga melibatkan LSM/NGO yang sudah ada di NTB. Ia bahkan menduga bahwa hukuman kerja sosial akan dirasakan jauh lebih berat oleh terpidana daripada hukuman badan, karena harus bertemu masyarakat dan menghadapi hukuman sosial.

Dalam upaya penanggulangan tindak pidana, Kejaksaan mendorong implementasi kolaborasi Hexahelix, yang melibatkan enam elemen kunci: Pemerintah, Komunitas, Industri/Bisnis, Pendidikan/Akademi, Media Massa, dan Hukum/Regulasi, untuk mencapai pembangunan hukum yang modern dan inklusif.

Pembaruan hukum pidana ini sejalan dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2045, yang menargetkan penerapan dan penegakan hukum yang modern, efisien, terpadu, serta mengedepankan pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *