Sumbawa Barat sergapye —-ResNarkoba Polres Sumbawa Barat kembali meringkus 2 pengedar narkoba jenis sabu, Sabtu 9/11/2024 ; pukul 16.20 lalu. Masing masing inisial HD (32) tahun dan SR (21)keduanya beralamat di lingkungan Sampir C Kelurahan Sampir Kecamatan Taliwang Sumbawa Barat.
“Keduanya diamankan secara bersamaan di rumah terduga HD,” ujar Kapolres Sumbawa Barat melalui Kasat Res Narkoba Iptu I. Made Mas Mahayuna,
Pengungkapan peredaran narkoba dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat dan berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis sabu sebanyak 9 poket seberat 0,52 gram.
Pengakuan HD, dia mendapatkan barang haram narkoba dipasok oleh lelaki RL yang berasal dari Desa Mapin Alas Barat sebanyak 19 poket seharga Rp. 2.400.000,00 dengan perjanjian jika sabu tersebut laku semua maka HD mendapatkan bagian Rp.400.000,00. Selain uang HD mendapatkan bonus 3 poket sabu dari RL yang mengantar barang berupa sabu tersebut ke Taliwang sehingga transaksi di wilayah Taliwang.
Terduga HD selanjutnya mengedarkan sabu tersebut di wilayah Taliwang seharga Rp.150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah), dalam mengedarkan sabu terduga HD dibantu oleh terduga SR yang keduanya masih ada hubungan keluarga, dari 19 poket sudah berhasil dijual sebanyak 7 poket sehingga sisanya masih 9 poket, sedang yang 3 poket sudah dikonsumsi oleh (HD) dan (SR).
Permufakatan dalam peredaran narkoba yang dilakukan kedua terduga pelaku sudah sering dilakukan hingga terendus oleh Tim opnal dan kali ini terungkap oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat.
Selain melakukan penyitaan narkotika jenis sabu, dalam pengungkapan kasus ini penyidik juga melakukan penyitaan Barang Bukti smile)