Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the barta domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u848930435/domains/sergapye.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Tiga Pengedar Sabu Gili Trawangan Digulung Polres Lombok Utara - SERGAPYE
  • December 3, 2024
  • Last Update December 3, 2024 12:23 pm
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Tiga Pengedar Sabu Gili Trawangan Digulung Polres Lombok Utara

Tiga Pengedar Sabu Gili Trawangan Digulung Polres Lombok Utara

Lombok Utara sergapye — Lagi Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara meringkus pelaku narkotika. Tiga orang terduga pengedar ganja di dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kabupaten Lombok Utara, ditangkap pada hari Kamis, 7 November 2024.

Kapolres Lombok Utara melalui Kasat Res Narkoba Iptu I Putu Sastrawan, mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di salah satu rumah makan di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah sering terjadi transaksi penjualan Narkotika jenis ganja”.

“Mendengar informasi tersebut kami kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis ganja tersebut dan mendapati pelaku berinisial MSH Alias H dan pelaku berinisial R H Alias H, kemudian kami lakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti narkotika jenis ganja dari pelaku.

Dari penangkapan tersebut dilakukan pengembangan “kami temukan pelaku berinisial PD Alias P di depan salah satu bungalow dan langsung dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan didapati sejumlah barang bukti Ganja, hp dan sejumlah uang,” ujarnya.

Selanjutnya ketiga orang pelaku tersebut statusnya telah ditingkatkan ke proses Sidik dan telah di tahan di Rutan mako Polres Lombok Utara untuk kemudian di lakukan pengembangan lebih lanjut.

Pelaku dijerat pasal tindak pidana narkotika Golongan I tanaman jenis Ganja sebagaimana dimaksud pada Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1), dan atau Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00.(smile)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *