Lotim sergapye —Polres Lombok Timur menutup 10 tambang pasir bermasalah yang selama ini beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah. Kapolres mengambil tindakan tegas guna menindak lanjuti laporan dan keluhan masyarakat yang dirugikan dampak pengerukan pasir tersebut.
Lokasi 10 tambang pasir yang ditutup itu di pasangkan police line berlokasi di tiga kecamatan yakni Kecamatan Labuhan Haji, Aikmel dan Kecamatan Wanasaba.
Perintah Kapolres untuk penutupan tambang galian C bermasalah itu, langsung dikomandoi Kasat Reskrim Polres Lotim,AKP I Made Dharma Yulia Putra bersama anggota dan dinas terkait, Kamis siang (31/10)
Selain melakukan pemasangan police line dilokasi juga dipasang plang himbauan kepada pemilik lokasi tambang agar setiap melakukan penambangan harus mengacu pada aturan yang berlaku.
AKP I Made Dharma Yulia Putra mengatakan pihaknya turun bersama tim untuk mengingatkan masyarakat (pengusaha red-) untuk taat aturan. Bila tidak pemerintah dan aparat kepolisian akan melakukan langkah-langkah tegas.
“Kita melakukan pemasangan police line dan plang peringatan untuk dipatuhi para pemilik tambang,” tandas Kasat Reskrim.
Dikatakan pihaknya mengambil sikap tegas setelah di lapangan ditemukan para pengusaha tambang galian C itu tidak mematuhi aturan, dan banyak keluhan dan pengaduan dari masyarkat.
“Kami bertindak atas perintah pimpinan untuk pemasangan police line dan pemberian himbauan kepada para pemilik tambang galian C,”ungkapnya.
Ketika melakukan pemeriksaan di lapangan lanjut Made Dharma, 10 lokasi tambang yang ditutup untuk tidak melakukan kegiatan terkait penambangan sampai perizinannya lengkap.
“”Bila tidak memilki izin dan melakukan kegiatan tambang pasir secara ilegal pemerintah mempunyai kewajiban menertibkan, tapi bila lengkap izinnya tentu pengusaha tersebut patut diapresiasi,”katanya.
Ditanya sampai kapan batas penutupan/pemasangan police line tersebut, menurut Made Dharma sampai ke 10 pengusaha Tambang galian C itu memiliki dokumen resmi dari pemerintah.
Diimbau kepada pengusaha galian C di Lombok Timur agar melakukan kegiatan nya sesuai Standar Operasional (SOP) Pertambangan Minerba atau Galian C. Bila himbauan tidak dipatuhi maka Pemerintah dan aparat kepolisian akan melakukan tindakan tegas.
“Kalau tidak patuh terhadap aturan, merusak lingkungan dan merugikan masyarakat, pelakunya kita akan proses sesuai hukum,’tegasnya.(dmil6)