• November 21, 2024
  • Last Update November 20, 2024 11:47 pm
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Kejam..Ibu Kandung Bunuh Bayi Hasil Hubungan Terlarang

Kejam..Ibu Kandung Bunuh Bayi Hasil Hubungan Terlarang

Loteng sergapye—Kejam dan bengis, seorang ibu di Janapria Lombok Tengah tega.menghabisi bayi yang baru dilahirkan hingga tewas. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, wanita berinisial EA ini ditangkap dan dijebloskan ke penjara.

Tindakan aparat kepolisian yang bertindak cepat menangkap pelaku patut diapresiasi. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi berjenis kelamin laki-laki disalah satu kebun milik warga di Desa Pemepek Kecamatan Pringgarata.

Kapolres Lombok Tengah melalui Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnun, Sabtu membenarkan pengungkapan kasus tersebut Sabtu (26/10). Pelaku  warga  Kecamatan Pringgarata.

Dikatakan  sebelum bayi dimasukkan kantong plastik warna hitam dan dibuang, terlebih dahulu bayi tanpa dosa itu dibunuh ibu kandung dengan cara menahan bagian dadanya hingga tidak  bernapas.

Waktu melahirkan bayinya ditengah kebun milik warga, bayi masih belepotan Ari Ari itu sempat menangis begitu keluar dari rahim ibunya. Takut tangisan anaknya terdengar dan ketahuan oleh warga,  pelaku

Bayi  malang yang dibuang oleh  pelaku EA merupakan hasil hubungan terlarang dengan pria inisial R,  selama ini pelaku menyembunyikan kehamilan dan kelahiran bayi tersebut.

Pengakuan pelaku EA saat diinterogasi penyidik, EA melahirkan bayinya seorang diri di kebun. Saat dilahirkan bayi tersebut masih dalam keadaan hidup, namun EA panik saat bayi tersebut menangis, kemudian terduga pelaku langsung menekan dada bayi hingga tak bernyawa dan membungkusnya dengan mukena.

“Dari hasil otopsi  ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban diantaranya luka memar di badan korban, luka iris di kepala dan leher belakang serta pinggang bagian belakang,” ujarnya.

Untuk pertanggung jawaban yang kejam itu,  pelaku dikenakan pasal kekerasan terhadap anak dan atau penelantaran terhadap anak dengan hukuman penjara 15 tahun di tambah sepertiga karena dilakukan orang tuanya.(hl)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *