Kota Bima sergapye—Dua pencuri yang berhasil membobol sebuah rumah di wilayah hukum Polsek Wera dan menggasak perhiasan emas serta uang tunai korban, berhasil ditangkap Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota
Kedua maling itu berinisial SA (22) dan AM (31), warga Kecamatan Wera, Kabupaten Bima. Pelaku sempat kabur membawa perhiasan gelang emas dan uang tunai senilai Rp 900 ribu. Rumah korban dibobol dengan cara masuk melalui ventilasi dapur. Namun, pelarian mereka tak berlangsung lama.
Tim Puma 1 berhasil melacak dan menangkap kedua pelaku di sekitar pegunungan wilayah Kecamatan Wera, tepatnya di tempat persembunyian mereka pada Senin, 2 September 2024 dini hari sekitar pukul 02.30 WITA.
Kasat Reskrim AKP Punguan Hutahaean, yang menyampaikan kabar penangkapan ini pada Selasa, 3 September 2024 siang, mengungkapkan bahwa selain menangkap kedua pelaku utama, Tim Puma 1 juga berhasil mengamankan beberapa orang yang diduga sebagai penadah barang hasil curian.
“Barang bukti berupa perhiasan emas dan uang tunai sejumlah Rp 900 ribu telah diamankan oleh penyidik Sat Reskrim. Saat ini, para pelaku sedang dimintai keterangan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup AKP Punguan Hutahaean.
Dengan tertangkapnya kawanan ini, Polres Bima Kota kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(smile)