Loteng sergapye–Kasus—Untuk mengaga keamanan dan bebas masnya Ruang Tahanan Negara Klas II B Praya dari berbagai bahan dan benda terlarang, Tim gabungan Polres Lombok Tengah melaksanakan operasi pukul 20.00 wita, Jumat (17/3)
Kapolres Lombok Tengah melalui Kasat Samapta Polres Lombok Tengah IPTU Amrozi mengatakan pelaksanaan kegiatan operasi dilakukan berdasarkan surat edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumhan) Provinsi NTB dalam rangka persiapan rangkaian hari bhakti Pemasyarakatan Ke-59.
Operasi dimulai dengan penggeledahan masing masing kamar untuk memastikan tidak ada benda/barang terlarang berbahaya di dalam Lapas berupa Handphone, Narkoba dan Sajam.
Juga dilakukan penggeledahan badan satu per satu terhadap warga binaan pemasyarakatan dan penggeledahan barang yang berada di dalam kamar hunian.
Dari hasil operasi tersebut ditemukan beberapa barang yang tidak diperbolehkan berada didalam ruang tahanan antara lain : Korek Api, Gunting, Karter, Sendok, Kaca/cermin, Kabel, Kartu Remi, Cokrol, Termos, Alat pemotong kuku, Alat pencukur (Gillette), Mangkok, Gelas, Botol kaca parfum, Speaker kecil, Kayu, Obeng.
Adapun jumlah kamar hunian di Lapas kelas II B Praya Kabupaten Lombok Tengah berjumlah 35 kamar dengan jumlah warga binaan saat ini sebanyak 279 orang.
Kegiatan operasi dilakukan pada malam hari untuk memudahkan pemeriksaan oleh petugas terhadap warga binaan karena sudah berada di kamar masing-masing. Jelas IPTU Amrozi Humaidi.
Sementara yang terlibat dalam operasi tersebut yakni PLH Karutan kelas II B Praya, Kasat Samapta Polres Loteng, Bati Ops Kodim 1620/Lombok Tengah, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan kelas II B Praya, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan kelas II B Praya, anggota Kodim 1620/Lombok Tengah, anggota Polres lombok Tengah dan anggota Polsuspas Rutan kelas II B Praya. (Smile)