Loteng sergapye—pengedar sabu di Kota Praya yang juga seorang residivis berinisial Is ditangkapi Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah.
“Tersangka IS di tangkap dalam kasus yang sama pada tahun 2020 lalu namun tak pernah kapok sebagai pengedar sabu meski dia mendekam dalam sel tahanan,” kata Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian, di Praya, Rabu (22/2).
Dikatakan pelaku ditangkap dengan barang bukti 15 gram sabu-sabu, pada hari Senin (20/2) di rumahnya di Kecamatan Praya beserta barang bukti lainnya seperti empat unit HP, uang tunai sejumlah Rp. 400.000, satu buah timbangan digital, dua bendel plastik klip kosong dan serangkaian alat hisap.
Penangkapan tersebut, lanjut IPTU Hizkia, bermula dari laporan warga yang terusik dengan kegiatan pelaku. Kemudian tim melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku.
“IS mengaku, barang bukti berupa sabu tersebut diperoleh dari temannya berinisial J di Masbagik, Kabupaten Lombok Timur,” ujarnya.
Tambah Kasat Narkoba, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(smile)