• November 21, 2024
  • Last Update November 21, 2024 9:53 am
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Sempat Buang Sabu Saat Disergap, Dua Warga Abian Tubuh Digelandang ke Mapolres Mataram

Sempat Buang Sabu Saat Disergap, Dua Warga Abian Tubuh Digelandang ke Mapolres Mataram

Mataram sergapye-– Awal tahun 2023 tak mengendorkan semangat Polresta Mataram dalam memburu para pelaku penyalahgunaan narkotika. Buktinya belum genap sepekan, Sat Resnarkoba kembali mengungkap satu kasus Tindak Pidana Narkotika  dengan mengamankan 2 terduga pelaku serta Barang Bukti Sabu seberat 1,82 Gram, Kamis sekitar 00:00 wita.

“Benar kami mengamankan 2 terduga pelaku dalam sebuah pengungkapan kasus Narkoba di wilayah Abian tubuh baru, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram,”ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama  di dampingi KBO Sat Narkoba Polresta Mataram Ipda Kadek Angga Nambara, (07/01/2023) di Mako Polresta Mataram.

Kedua pelaku diamankan oleh tim opsenal Sat Resnarkoba Polresta Mataram sesuai hasil penyelidikan atas informasi yang disampaikan masyarakat.

“Berdasarkan hasil Penyelidikan tim kami, saat tiba di TKP mendapati dua terduka pelaku yang diamankan di TKP yang berbeda namun di wilayah Lingkungan yang sama yaitu Lingkungan Abian Tubuh baru. Sandubaya,”jelas Yogi.

Saat di TKP terduga pelaku sempat membuang atau menyimpan Barang Bukti Sabu di dalam tanah yang ditumpuk batu bata, akan tetapi saat penggeledahan berhasil ditemukan oleh petugas.

Kedua yang diamankan adalah N (33) dan K (23) sama-sama tidak bekerja dan tinggal di lingkungan yang sama yakni Abian Tubuh baru. Sementara barang bukti yang diamankan adalah Sabu 1,82 gram, alat Komunikasi, alat konsumsi serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil jual sabu.

“Sesuai keterangan penyidik N telah ditetapkan tersangka pelaku sementara K sampai saat ini masih status Saksi, namun hasil tes urine keduanya Positif memakai sabu,”tegas Yogi.

Ancaman terhadap Tersangka yaitu Pasal 114 atau 112 UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sementara itu Tersangka Pelaku N mengakui bahwa saat tertangkap baru saja membeli sabu dari seseorang yang kini sedang di seliki tim penyidik.

“Saya pesan sabu lewat telp ke seseorang, dan saat itu saya baru pulang mengambil sabu. Saya sempat pulang dulu ke rumah istirahat sebelum beberapa jam kemudian saya di tangkap di lokasi,”jelas Tersangka N saat di periksa Penyidik.

Dirinya mengaku baru satu Minggu menjalani bisnis jual beli sabu lantaran ingin menebus sepeda motor kawannya ya sedang di gadai oleh tersangka

“Saya jual sabu untuk tebus sepeda motor teman saya yang saya gadai,”katanya singkat.

Ke dua pelaku pasrah dan menyadari bahwa atas perbuatannya Tersangka N bakal hidup di dalam jeruji besi.*

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *