• October 23, 2024
  • Last Update October 23, 2024 3:48 am
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Gelar Pesta Narkoba di Bima, Pelaku dan 43, 46 Gram Sabu Diamankan dari Tersangka

Gelar Pesta Narkoba di Bima, Pelaku dan 43, 46 Gram Sabu Diamankan dari Tersangka

Bima sergapye- – Sekitar pukul 22.30 wita, Rabu (3/11) Polresta Bima berhasil mengungkap adanya pesta dan transaksi narkoba jenis sabu di Wilayah Desa Rompo Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima.

Polisi berhasil mengamankan sabu seberat  43, 46 gram di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hal itu diungkapkan Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas Iptu Jufrin, Kamis siang ini.

Pengungkapan jual edar dan pesta narkoba itu,  TKP pertama, dua terduga dengan sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Dua terduga warga Langgudu yang diamankan sebut Kasi Humas, masing-masing S (28) dan N (40).

Barang bukti yang diamankan, 3 lembar plastik klip transparan yang di dalamnya berisi Narkotika diduga jenis Shabu dengan berat bersih 0,18 gram, plastik klip kosong, alat hisap sabu, sendok sabu, tabung kaca. korek api gas, dompet, handphone dan yang sejumlah Rp. 1.350.000.

Kemudian Tim Puma  melakukan pengembangan. Pada TKP kedua di rumah terduga A (28) mengungkap dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Diantaranya, alat hisap sabu, tabung kaca, 4 sendok sabu, korek api gas, 3 buah handphone, dompet dan uang sejumlah Rp. 1.260.000.

Lalu di TKP ketiga yang ditunjukkan para terduga didapatkan barang bukti 7 bundel klip sabu dengan berat bersih 43,28 gram.

“Pengungkapan dan penggeledahan di setiap TKP, Tim Puma 1 dibawah pimpinan Katim Aipda Abdul Hafid, selalu menyertai saksi tokoh masyarakat setempat,”jelas Kasi Humas.

Setelah pengungkapan dan penangkapan serta penyitaan barang bukti, Tim Puma 1 langsung menggelandang dan menyerahkan para terduga berikut barang bukti pada Unit 2 Sat Narkoba Polres Bima Kota Polda NTB untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku.*

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *