Lotim Sergapye –Pemerintah Lombok Timur melalui Kepala Dinas Kesehatan Fathurrahman melarang obat cair (sirup) beredar di semua apotik dan pusat pelayanan kesehatan masyarakat.
Hal itu menindak lanjut ini surat edaran kementrian kesehatan RI. dinas Kesehatan Lotim pada tanggal 18 Oktober menerima surat dari Kementrian Kesehatan.
Prihal dugaan gagal ginjal akut menimpa anak Indonesia setelah mengkonsumsi obat cair jenis sirup, dan kini dalam penyelidikan epidemiologi.
Menurut Fathurrahman, larangan obat sirup tersebut setelah ditemukannya beberapa kejadian kasus gangguan ginjal akut pada anak usia 0-18 tahun.
Dimintanya semua Tenaga Kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan , untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan cair / sirup sampai di lakukan pengumuman resmi oleh pemerintah.
“Kami minta seluruh apotik untuk tidak menjual obat bebas atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai di lakukan pengumuman resmi oleh pemerintah, *tandanya.
Semua jenis sirup untuk sementara tidak di jual ( diresepkan). Penyakit gagal ginjal akibat mengkonsumsi sirup gejalanya seperti demam, diare, batuk pilek, muntah. Untuk segera di lakukan pemeriksaan di laboratorium.
Diimbau agar masyarakat yang memiliki putra putri yang lagi sakit , sebaiknya segera berobat ke fasilitas kesehatan dan obat yang di konsumsi itu obat yang dari tenaga kesehatan yang berkompeten di bidangnya.(bayu)