• November 21, 2024
  • Last Update November 21, 2024 9:53 am
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Tidak Ada Pihak Manapun yang Bisa Mengintervensi Wartawan

Tidak Ada Pihak Manapun yang Bisa Mengintervensi Wartawan

Jakarta,–Ketua umum PWI Pusat, Atal S. Depari menegaskan tidak ada pihak manapun yang bisa mengintervensi wartawan terkait karya jurnalistik yang diproduksi. Pernyataan itu disampaikan sehubungan beredarnya pemberitaan mengenai oknum aparat berseragam yang melakukan intervensi terhadap salah satu Wartawan Indonesiaglobal.net usai menayangkan berita terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi di Aceh Barat.

“Setiap produk jurnalistik telah dijamin oleh UU Pers No 40 tahun 1999. Jadi, tidak ada pihak manapun yang bisa mengintervensi wartawan dalam membuat berita,” tegas Atal kepada Indonesiaglobal.net menjelang terbang ke Ternate, Maluku Utara, Selasa (22/9/22)

Senada, Mantan Ketua Dewan Pers, Hendry CH Bangun mengatakan wartawan mempunyai hak dalam mencari dan menyiarkan informasi. Hal itu telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tepatnya pasal 4 ayat 3.

“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” begitu bunyi pasalnya ujar Hendry Chairudin Bangun

Lebih lanjut, demi keberlangsungan kemerdekaan pers di tanah air, telah diatur di pasal 4, ayat 1 bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

“kedua, bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran,” tandasnya

Sementara itu, Tokoh Pers Nasional Marah Sakti Siregar mengecam segala bentuk intervensi dan intimidasi yang dilakukan oleh stakeholder manapun Kepada insan pers. Dia menambahkan, jika ada pemangku kepentingan yang meminta informasi kepada wartawan lain untuk membantunya memberikan hak jawab atas berita yang berkaitan dengan dirinya atau institusinya, itu dibolehkan.

“Tapi, jika ada yang meminta menghapus berita itu tidak diperbolehkan. Alias melanggar kemerdekaan pers yang resmi dipatokkan dalam UU Pers. Apalagi berita tersebut sebelumnya sudah dikonfirmasikan kepada yang bersangkutan atau institusinya oleh wartawan/media yg memuat berita itu,” tegasnya

Tak hanya itu, praktisi pers yang dikenal kritis dalam menyuarakan kebenaran itu juga menanggapi beredarnya isu penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh oknum berseragam di Aceh Barat.

“Berita penyalahgunaan subsidi BBM oleh oknum TNI adalah berita kontrol sosial pers terhadap oknum TNI. Seyogyanya Pak Dandim menjadikannya masukan untuk didalami. Bukan bereaksi mau menutupi apalagi mau menghapus berita itu,” ungkapnya

“Kalau masih terus menekan dan memaksakan penghapusan berita, Pak Damdim bisa dilaporkan pemred atau Penanggungjawab media yang bersangkutan ke atasannya atau pihak berwajib lain karena dugaan melanggar UU Pers.” Tukasnya

Tambahan informasi, sebelumnya Ketua PWI Perwakilan Aceh Barat Sa’dul Bahri menghubungi Pemred Indonesiaglobal.net untuk meminta menghapus berita yang menyangkut terlibatnya oknum TNI atas penyalahgunaan BBM Bersubsidi. Menurutnya, pesan tersebut atas pesanan pimpinan melalui Intel Kodim.

“Pak, ini ada yang minta tolong supaya berita penyalahgunaan BBM oleh oknum aparat itu dihapuskan. Kalau tidak, kata TNI-nya saja yang dihapus,” ucapnya kepada Pemred Indonesiaglobal.net

Mendengar hal itu Pemred Indonesiaglobal.net justru melayangkan pertanyaan kepada ketua perwakilan PWI Aceh Barat itu. “Bagaimana kalau ini terjadi pada mediamu?,” tanya Pemred “Oh tidak pak,” tutup Sa’dul

Penulis: D M Adens
Editor:

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *