• November 22, 2024
  • Last Update November 22, 2024 2:55 am
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

SILPA Dana Kapitasi tidak Digunakan Puskesmas Capai Rp.2,5 Triliyun

SILPA Dana Kapitasi tidak Digunakan Puskesmas Capai Rp.2,5 Triliyun

Lotim sergapye–Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati mengungkapkan adanya temuan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) dana kapitasi yang tidak digunakan Puskesmas mencapai Rp.2,5 triliyun. Karena itu BPK pun merekomendasikan agar menyusun kebijakan perihal optimalisasi kapitasi pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) sesuai Perpres No. 46 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomer 32 tahun 2014 tentang pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah. Hal itu diungkap Lily pada monev Perpres 46 Tahun 2021 yang berlangsung Rabu (24/8) secara virtual. Kegiatan ini diikuti Kepala Dinas Kesehatan, Inspektur Daerah, dan Kepala BPKAD Kabupaten Lombok Timur.

Dijelaskan Lily, dalam hal pendapatan dana kapitasi tidak digunakan seluruhnya pada anggaran tahun tersebut, maka dana kapitasi itu diperhitungkan oleh BPJS Kesehatan dalam pembayaran dana kapitasi tahun anggaran berikutnya. Ia berharap SILPA kapitasi itu dapat dimanfaatkan oleh FKTP untuk meningkatkan layanan kepada peserta BPJS dan JKN.

Optimalisasi dana kapitasi ditujukan meningkatkan layanan kepada peserta JKN, menurunkan rasio rujukan, meningkatkan kepuasan peserta JKN, baik sarana maupun prasarana serta jam pelayanan, dan mendukung pembangunan di daerah melalui sinergi dana kapitasi dengan program daerah.

Dana kapitasi merupakan besaran pembayaran perbulan yang dibayar dimuka kepada Puskesmas berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Dana kapitasi dapat digunakan untuk administrasi pelayanan, kegiatan promotif dan preventif, pemeriksaan, hingga pengobatan dan konsultasi medis. Hal itu sesuai dengan Permenkes nomer 52 tahun 2016. Dengan adanya dana kapitasi tersebut diharapkan FKTP dapat melaksanakan fungsinya melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi, diagnosis, perawatan, pengobatan serta pelayanan kesehatan lainnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *