Sumbawa Barat sergapye–Nasis apes diaami salah seorang anggota sat lantas Lolres Sumbawa Barat yang sedamh mrlksnakan tugas di jalan Raya Taliwang tepatnya di Simpang Bari Kec Taliwang Kab Sumbawa Barat tanggal 5 Agustus 2022. petigas bernama ditabrak pelajar inisial FD(16). Korban mengalami luka parah dan dilarikan ke rumah sakit.
Kasat Lantas Polres sumbawa Barat AKP Made Sugiarta, SH, mengatakan kecelakaan tersebut mengakibatkan anggotanya mengalami patah tulang pada tangan kanan dan saat ini di rujuk ke RS Bhayangkara Mataram.
“Unit Gakkum Satlantas Polres Sumbawa Barat sudah menangani, sementara kita proses sesuai hukum dan dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti,” Ungkap Made, (6/8/22).
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Heru Muslimin, SIK,MIP mengingatkan para orang tua untuk tidak mengizinkan anak yang masih di bawah umur membawa motor untuk keperluan apapun karena dapat membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain, “kalo sudah terjadi seperti ini siapa yang berani tanggung jawab dan siapa yang salah silahkan publik menilai,”sebutnya.
Menurut Heru kasus kecelakaan yang terjadi di Kecamatan Taliwang Sumbawa Barat dengan anak di bawah umur bisa saja dikenakan beberapa pasal. Di antaranya pasal 281 karena mengendarai motor tanpa SIM dengan pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda Rp 1 juta.(bayu)