Bima sergapye-Satuan Reskrim Polres Bima Kota menggerebek judi sabung ayam yang berlangsung di Kolo Kecamatan Asakota Kota Bima, Sabtu siang (23/7)
Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas Iptu Jufrin, Minggu (24/7) mengatakan saat di lakukan penggerebekan diamankan 4 orang para pelaku judi sabung ayam masing-masing, H (51), G (29), A (39) dan B (52). Keempat orang yang diamankan itu merupakan warga Kolo Kecamatan Asakota Kota Bima.
Sementara barang bukti yang diamankan diantaranya, 2 buah gelanggang aduan. 1 gelanggang dibakar di tempat dan satu gelanggang diangkut menuju Mako Polres Bima Kota.
Barang bukti lain, 1 ekor ayam aduan , 17 Unit Sepeda Motor, uang taruhan sejumlah Rp 5 juta lebih, handphone dan tas pinggang warna Hitam.
“Para pelaku sabung ayam diamankan berikut barang bukti, digelandang menuju Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” tandasnya.