• September 20, 2024
  • Last Update September 19, 2024 12:39 am
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Perkosa Anak Kandung Pria Tua di Bima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Perkosa Anak Kandung Pria Tua di Bima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Bima sergapye–Penyidik Polres Bima Kota  menetapkan pria uzur inisial A, berumur 60 tahun, sebagai tersangka kasus pemerkosaan  anak kandungnya.

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, mengatakan kasus ini dilaporkan ke Polresta Bima. penyidik telah  menyita barang bukti, berupa satu stel pakaian korban dan bantal.

Orang tua bejat ini disangkakan   Pasal 81 ayat (3) jo ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahu  2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman pidana Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,”jelas AKBP Rohadi di Gedung Sat Reskrim Polres Bima Kota.

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *