Dompu sergapye--Sekitar pukul 20.30 wita Sabtu (27/7) Polres Dompu menangkap sepasang pria dan wanita dan mengamankan narkoba kenis sabu seberat 50,08 gram sabu. Tersangka berinisial I (29 Tahun) dibekuk di pinggir jalan tepatnya di Butik Fitri Fika di kelurahan Karijawab, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu”, tutur kasat Narkoba Iptu Abdul Malik, SH.
Polisi menerima laporan masyarakat adanya seorang di pinggir jalan, tepat depan butik fitri fika yang membawa. Informasi itu kemudian segera ditindaklanjuti dengan menggerakkn satuan narkoba ke lokasi.
Kasat narkoba polres Dompu IPTU ABDUL MALIK, S.H Memerintahkan anggota Opsnal ke lingkungan Karijawa, Kekurahan Karijawa, Kecanatan Dompu, Kabupaten Dompu untuk melakukan penangkapan.
Saat dilakukan penangkpaan dan penggeledahan aparat berhasil menemukan barang bukti berupa dua plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu seberat 50,08 gram. Kemudian di lakukan pengembangan kepada F di butik nya dan tidak di temukan sabu-sabu”, terangnya.
Selanjutnya anggota tim BRAVO TAMBORA membawa Terduga dan barang bukti di mako polres dompu Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut.*