Mataram sergapye -Maling spesial pembobol toko di Kota Mataram berhasil diringkus, pelaku sedikitnya membobol 38 Toko di Mataram akhirnya diringkus. Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK dalam kegiatan Konferensi Pers yang diselenggarakan Senin (04/07).
“Pelaku inisial U, pria 22 tahun, alamat lingkungan Jempong timur, kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, kota Mataram,”beber Kadek.
Tertangkapnya terduga setelah sebelumnya ada laporan dari karyawan salah satu toko / Counter penjual Handphone di wilayah Cakranegara, Kota Mataram.
Dari keterangan pelapor (korban) bahwa pada Jum’at 10 Juni 2022 telah terjadi pencurian di toko tempatnya bekerja. Peristiwa itu diketahui saat karyawan masuk kerja di tanggal tersebut sekitar pukul 8:30 wita mendapati kunci pintu tokonya rusak. Atas kejadian tersebut karyawan langsung menginformasikan Bosnya. Dan saat Bosnya tiba di toko memang benar mendapati Pintu toko dalam keadaan rusak.
Kemudian bos dan karyawan masuk dan memeriksa barang yang tersimpan di dalam toko. Dan 2 TV Xiomi serta 1 buah Specer yang masih didalam kotak dus.
Atas kejadian itu korban melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polresta Mataram.
Atas laporan inilah tim Puma langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi – saksi. Atas hasil penyidikan tersebut akhirnya tim Puma mengantongi identitas terduga pelaku.
Setelah mengetahui identitas terduga dan berdasarkan hasil upaya penyelidikan tim puma mengetahui keberadaan terduga, sehingga dengan upaya paksa Tim puma meringkus terduga (U) yang saat itu berada di Desa Sepakek, Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah.
“Terduga (U) berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 1 unit Specer, satu buah kunci Inggris, satu buah obeng minus, hp terduga, dan satu unit sepeda motor yang digunakan,”jelasnya.
Dari hasil introgasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut dengan seorang temannya bernama B yang kini masuk dalam DPO, karena setelah tim puma menjemput ke rumahnya ternyata telah melarikan diri.
Berdasarkan keterangan singkat terduga bahwa pada saat itu ia bersama B mendatangai Toko korban. Setelah melihat keadaan aman terduga bersama B berusaha merusak Kunci harmonika dengan menggunakan kunci Inggris dan obeng hingga pintu tersebut terbuka.
“Saat toko terbuka U langsung masuk ke dalam toko dan mengambil barang yang disebutkan diatas, sementara B melihat situasi diluar,”jelas Kasat.
Atas tindakan ini terduga terancam bui 6 tahun dengan pasal 363 KUHP..*