Kota Bima sergapye–Berkenalan melalui media sosial (fb) seorang gadis belia sebelas tahun di Kota Bima jadi korban pemerkosaan. Awal keperawanan korban terenggut saat pelaku TS berkenalan di media sosial Facebook. Setelah itu pelaku dan korban sebut saja bunga ( nama samaran) sering chating dan janjian ketemuan di sekitar salah satu Kantor Camat di wilayah Kabupaten Bima.
Setelah merasa nyaman, pelaku TS dan gadis belia itu janjian dan diajak jalan jalan dengan berkendara sepeda motor menuju kawasan wisata Amahami.
Setibanya di sebuah kos-kosan di wilayah Kelurahan Mande Kota Bima. Disitulah mengajak paksa gadis belia tersebut berhubungan layaknya suami isteri. Puas melampiaskan nafsu bejatnya, YS kemudian menyuruh temannya inisial IK mengantar dan meninggalkan korban ke kawasan Amahami.
Terduga IK tengah dalam pengejaran sementara TS telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk diproses hukum
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP membenarkan. Pelaku (TS, red) asal Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, diringkus Tim Puma 2 Sat Reskrim Polres Bima Kota Polda NTB.
TS yang juga diketahui residivis curanmor ini, ditangkap dikediamannya wilayah Langgudu sore tadi, tanpa perlawanan sama sekali.
Penangkapan pelaku berdasar laporan keluarga korban dengan laporan ADUAN/K/403/V/2022/ NTB/Res.Bima Kota pada Minggu Tanggal 22 Mei 2022 lalu.
“Saat ditangkap dan diinterogasi, TS mengakui telah mengakui perbuatannya,” jelas Rayendra, Jum’at (27/5)
Pelaku dan barang bukti sepeda motor dan handphone milik TS diamankan. (Bayu)