• July 11, 2025
  • Last Update July 11, 2025 8:28 am
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Pemerintah Bertindak Tegas, Gabungan Polisi dan BKSDA Lombok Tengah Dikerahkan Tutup Tambang Emas Prabu

Pemerintah Bertindak Tegas, Gabungan Polisi dan BKSDA Lombok Tengah Dikerahkan Tutup Tambang Emas Prabu

 Loteng sergapye–Setelah sekian lama beroperasi secara ilegal, tambnag emas Prabu Lombok Tengah ditutup, Sabtu siang (29/1). Pemerintah mengambil sikap tegas karena tambang itu merusak lingkungan dan tidak memenuhi aturan.

Sebelum tim gabungan terjun ke lokasi, didahului gelar apel pasukan dipimpin Kapolres Loteng pukul 10 00 Wita di Mapolres. Penndakan dalam rangka pelaksanaan penertiban tambang illegal/galian B di Desa Prabu Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.

Kegiatan apel gabungan dilaksanakan bersamaJajaran Ditreskrimsus Polda NTB dan Tim Balai Konservasi Sumbar Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Lombok Tengah.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, menekankan
anggota supaya melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab, tegas dan secara harus humanis. Apabila mendapatkan pelanggaran cepat untuk ditindak dan penanganannya akan dilimpahkan ke Polda NTB.
Karena Wilayah Kecamatan Pujut merupakan objek wisata sehingga jangan sampai ada pengerusakan alam khususnya di Desa Prabu.

Pada saat pelaksanaan lanjut Kapopres, harus tugas dan ada hasil, sehingga memberikan efek jera kepada para penambang illegal”

Sementara iKepala BKSDA Lombok Tengah Lalu Moh. Fadli menyampaikan pohaknya sudah melakukan sosialisasi dengan masyakat Desa Prabu terkait rencana penertiban tambang, namun pelaksanaannya dilapangan masih saja terdapat masyarakat yang melakukan aktifitas penambangan ilegal tersebut.

Adapun lokasi penertiban tambang emas illegal yang ada di Desa Prabu Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah tersebut antara lain:

Lokasi I tambang emas/galian B bertempat di Kawasan Bukit Prabu, Dundang Desa Prabu Kecamatan Pujut dengan pengelola atas nama AT Alamat Dusun Batu Bintang Desa Prabu.

Lokasi II tambang emas/galian B Dusun Bangkang Desa Prabu Kecamatan Pujut dengan pengelola atas nama AT Alamat Dusun Batu Bintang Desa Prabu Kecamatan Pujut.

Lokasi III tambang emas/galian B Dusun Bangkang Desa Prabu dengan pengelola atas nama AS, alamat Dusun Bangkang II Desa Prabu Kecamatan Pujut, pada lokasi ini petugas menyita tutup belakang alat berat yang di indikasikan milik MM Alamat Desa Ketara Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.

Lokasi IV tambang emas/galian B Dusun Bangkang Desa Prabu dengan pengelola AK, Alamat Dusun Bangkang Desa Prabu dan TI, Alamat Dusun Haluan Desa Prabu Kecamatan Pujut.

Pelaksanaan penertiban tambang emas/galian B illegal oleh Tim Gabungan tersebut sebagai salah satu upaya dalam rangka penertiban terhadap penambang emas illegal/galian B guna memelihara pelestarian kawasan Suaka Margasatwa, Cagar Alam, Taman Wisata Alam di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.

Penertiban tambang emas/galian B illegal di Dusun Bangkang Desa Prabu Kecamatan Pujut merupakan penertiban yang ke -2 kalinya.

Saat dilakukannya penertiban tambang emas/galian B oleh Tim Gabungan, masih terdapat warga masyarakat sekitar yang membuka kuari baru untuk melakukan penambangan emas yang ada diwilayah Kabupaten Lombok Tengah khususnya di wilayah bagian selatan. Namun saat penertiban tersebut tidak terdapat masyarakat maupun alat yang digunakan untuk melakukan aktifitas penambangan sehingga diduga kegiatan penertiban hari ini sudah diketahui sebelumnya oleh masyarakat setempat.

Kapolres meminta kepada Bhabinkamtibmas Polsek setempat dan pihak Balai Konservasi Sumbar Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Lombok Tengah melakukan pendataan/pengecekan serta melakukan patroli secara rutin dan guna mencegah adanya galian-galian baru semua lokasi sudah di pasangkan garis police line.(ade)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *