Mataram sergapye —Orang ini pantas dihukum berat, berpura pura menolong korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas yang di Jalan Selaparang Mataram sekitar pukul 13.30 Wita Kamis, 11 Januari 2022, pelaku justru mencuri HP korban.
Peristiwa tersebut menimpa seorang perempuan 23 tahun alamat kecamatan Sandubaya kota Mataram. saat kejadian korban tengah mengalami kecelakaan di lokasi tersebut. Saat itu secara tiba-tiba tersangka yang berinisial S (27) beralamat di Desa Rumak kecamatan Kediri Lombok Barat melintas di TKP dan berhenti saat melihat ada kecelakaan.
” Tersangka ini pura-pura menolong korban pada saat kecelakaan tersebut, namun setiba di TKP tersangka langsung mengambil dan membawa kabur HP merk iPhone milik korban yang tersimpan di saku celana korban,”ungkap Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah saat memimpin konferensi pers di mapolsek Sandubaya, Selasa (25/01/2022).
Atas kejadian tersebut korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Sandubaya. Melalui tim Opsnal Reskrim Polsek langsung mendatangani TKP saat itu, untuk mengumpulkan informasi terkait pencurian tersebut. Dan akhirnya anggota opsnal Polsek Sandubaya berhasil mengidentifikasi tersangka pelaku.
“Pada 16 Januari 2022 lalu, tim opsnal berhasil mengamankan tersangka di rumahnya di wilayah kecamatan Kediri Lombok Barat,”jelas Kapolsek .
Dari keterangan singkat tersangka yang diperoleh Kapolsek, bahwa iPhone tersebut sempat dijual kepada seseorang. Oleh si pembeli iPhone tidak bisa dioperasikan sehingga ingin dijual kembali dengan membongkar hp tersebut untuk dijual onderdilnya. Namun hal itu belum sempat terjadi, karena kepolisian Polsek Sandubaya terlebih dahulu menangkap pelaku dan mengetahui keberadaan iPhone milik korban tersebut
“Atas tindakannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,”pungkasnya.(bayu)