Mataram sergapye- Sat Resnarkoba Polresta Mataram kembali menangkap terduga pelaku tindak Pidana Narkotika pada Senin 17/01/2022 sekitar pukul 13:00 Wita di Jalan Gunung Pengson Gapuk Utara, kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang kota Mataram.
Pelaku ditangkap Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram saat sedang menunggu pembeli di rumanya.
“Kami mengamankan terduga kasus narkoba bernama MS, pria 41 tahun, pedagang martabak. MS ditangkap saat sedang menunggu pembeli nya,”ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, ST, SIK (17/1).
Penangkapan berawal dari informasi yang diterima anggota Opsnal bahwa dilokasi tersebut sering terjadi peristiwa transaksi Narkoba. Atas dasar itu Kanit beserta Tim Opsnal melaku penangkapan dengan melakukan penyelidikan terlebih dahulu guna memastikan informasi yang diterima.
“Setelah memperoleh kejelasan, Tim Opsnal melakukan penangkan dengan terlebi dahulu menginformasikan petugas lingkungan setempat sekaligus sebagai saksi penangkapan dan penggeledahan yang kami lakukan,”jelas Yogi.
Tim Opsnal menemukan barang bukti berupa 2 poket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 3,84 gram, satu buah pipa kaca, satu buah botol plastik, 3 buah HP, satu pipet termodif, satu buah gunting serta uang tunai yang diduga hasil transaksi sabu senilai Rp.2.070.000.
“Barang-barang bersama tersangka dibawa ke Mapolresta Mataram untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,”paparnya.
MS ayah 2 anak ini mengaku membeli sabu di karang Bagu, dengan harapan mendapat keuntungan. Terduga membeli seharga 650 ribu, dan oleh nya di bagi dua dan dijual per poket 400 ribu.
MS dikenakan pasal 114 (2), dan 112 (2) UU nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya paling sedikit 7 tahun penjara.(red)
“