• July 11, 2025
  • Last Update July 11, 2025 8:28 am
  • Nusa Tenggara Barat Indonesia

Polsek Jonggat Lombok Tengah Tangkap Penadah dan Pelaku Curanmor

Polsek Jonggat Lombok Tengah Tangkap Penadah dan Pelaku Curanmor

Loteng sergapye– Polsek Jonggat Lombok Tengah dipimpin Kapolsek IPTU Bambang Sutrisno menangkap pelaku curanmor.

Pelaku ditangkap berdasarkan LP/28/XI/2020/NTB/Res.Loteng/sek. Jonggat, tanggal 23 November 2020.

Kapolsek Jonggat menyampaikan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Pinggir Sawah Desa Jelantik, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah

Korbannya Muhadi warga Bonjeruk Dalem, Desa Bonjeruk, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah
Pelaku Inisial A ditangkap dengan Barang Bukti berupa 1 Unit Sepeda Motor Honda Astrea Grand, warna hitam, dengan nomor polisi DR 2893 G.

Kronologis kejadiannya, pada hari sabtu tanggal 26 September 2020, sekitar pukul 13.30 WITA, terjadi pencurian Sepeda Motor yang di parkir di pinggir jalan menuju sawah, dalam keadaan tidak terkunci stang. Pada saat itu korban hendak menyabit rumput, selang beberapa menit kemudian korban melihat Sepeda motor sudah hilang, korban langsung menuju rumah sepupunya untuk meminta bantuan di antar pulang. Sepeda Motor tersebut Honda Astrea Grand warna hitam, DR 2893 G, Noka MHINECOORR6155930, NOSIN MEE-1015934.

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3.300.000 dan melaporkan kejadian tersebut” ungkap Kapolsek

“Tim mendapatkan informasi identitas dan keberadaan pelaku,
di Dusun Montong Desa Montong Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara. Tim bergerak menuju rumah Mardi tempat menginapnya pelaku, setelah dilakukan interogasi kepada Mardi, pelaku berada di dalam kamar mandi sedang membersihkan diri karena baru kembali dari membajak sawah.

“Tim berhasil mengamankan pelaku di luar kamar mandi, selannjutnya tersangka A dibawa ke Polsek Jonggat untuk dilakukan pemeriksaan” tambah Bambang

Setelah dilakukan pengembangan didapatkan Penadahnya, kemudian tim bergerak melakukan Penangkapan yerhaap M, yang berada di Dusun Selebung Desa Selebung Langko Kecamatan Janapria.

Selitat pukul
04
30 Wita, Senin 17 Januari 2022 anggota Polsek Jonggat bergerak bersama tim dari Polda NTB melakukan penangkapan terhadap pelaku yang buron selama 1 tahun lebih. DPO tersebut inisial S Alias Boyot. Penangkapan Boyot di rumahnya di Dusun Lingkuk Bunkate Desa Barejulat Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah, tanpa perlawanan.(ade)

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *